"Kami telah menerima laporan pelanggaran berat HAM dan perbuatan yang menyalahi aturan," ujar Korkut.
Ilhan Ongor dari Asosiasi Hak Asasi Manusia di Turki-IHD mengatakan, selama berbulan-bulan pengacara dilarang mengunjungi klien mereka di penjara.
"Anggota keluarga juga tidak diizinkan untuk menjenguk sanak keluarga mereka", ujar Ongor, yang juga adalah kepala komite sistem hukuman di IHD.
Menurutnya, narapidana jarang diizinkan untuk berolahraga atau mengunjungi perpustakaan.
Jurnalis tetap mendekam di bui
Pemerintah Turki juga mendapat kecaman keras, karena memilih untuk membebaskan narapidana yang dihukum akibat melakukkan kejahatan kekerasan, sementara jurnalis dan mereka yang vokal mengkritik pemerintah tetap berada di balik jeruji besi, bahkan ketika banyak dari mereka yang menderita kondisi medis yang telah ada sebelumnya.
IHD telah berulang kali mencoba menarik perhatian publik dengan mengungkap fakta bahwa banyak individu yang sakit atau cacat tetap dipenjara meski berisiko tertular virus corona.
"Banyak keluhan bahwa para narapidana harus dikarantina di penjara setelah keluar dari rumah sakit," kata Berivan Korkut dari CISST.
"Mereka antara lain dipaksa untuk berbagi sel dengan banyak tahanan lain, atau harus menanggung kondisi yang mirip dengan kurungan isolasi," tambahnya.
Baca Juga: Jurnalis Bondowoso: Copot Pengawal Arogan Menteri Kelautan dan Perikanan!
Korkut mengatakan dia telah mendesak pihak berwenang untuk membuat karantina penjara lebih manusiawi, tetapi sejauh ini tidak ada kemajuan.