Suara.com - Ali Darmadi, pemilik PT Permata Gading Autocenter sekaligus Direktur PT Maju Santosa Cemerlang mengakui sejumlah uang yang ditransfer kepada terdakwa kasus suap PN Jakarta Utara, Rohadi untuk menlunasi utang di tempat hiburan.
Hal itu diucap Ali saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Rohadi atas sejumlah kasus korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/3/2021). Namun, di depan muka hakim, Ali tak menjelaskan secara gamblang tempat hiburan apa yang dikunjunginya bersama Rohadi.
Pengiriman uang kepada Rohadi diakui Ali saat menjabat pernyataan Jaksa KPK yang kembali mengonfirmasi keterangannya yang tertuang dalam BAP. Di dalamnya disebutkan, bahwa Ali Darmadi mentransfer uang dua kali pada 21 Juli 2010 sekitar Rp4 juta dan 29 Juli sekitar Rp5,5 juta melalui rekening istrinya, Wahjuni Wardiman.
“Nama pengirim Wahjuni Wardiman, di sini disebutkan tujuan pengiriman terkait dengan pengurusan perkara pada saat itu saya sebagai PT Maju Sentosa Cemerlang berperkara di Pengadilan Jakarta Utara terkait proses pembangunan dengan lawan saya PT Nindya Karya. Betul ya?,” tanya Jaksa KPK.
Baca Juga: Sidang Suap Rohadi, Saksi Sebut Nama JK, Fadli Zon hingga Setya Novanto
Ali Darmadi kemudian menjawab, dia mengklaim bahwa pemberian uang itu untuk membayar hutang kepada Rohadi ketika berada di tempat hiburan. Dia mengaku berbohong kepada istrinya.
“Soalnya kalau saya pinjam uang di tempat hiburan, saya bilang istri saya urus perkara, kan 4 juta 5 juta, jadi saya bohong dengan istri saya,” ujarnya.
Ali Dharmadi juga mengatakan, selain kepada Rohadi dia terkadang meminjam uang kepada temannya yang lain saat berada di tempat hiburan. Karena dia mengaku biasanya hanya memegang uang sekitar Rp 500 – 1 juta rupiah.
“Kalau saya di tempat hiburan, anak-anak tahu saya cuma bawa duit Rp500 ribu sampai 1 juta. Kadang-kadang saya suka meminjam uang yang satu ruangan,” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan dakwaan KPK terhadap Rohadi, saksi Ali Darmadi mentransfer uang sekitar Rp 1,6 miliar yang diberikan lewat sejumlah rekening atas nama Wahjuni Wardiman, PT Maju Santosa Cemerlang, dan PT Permata Gading Autocenter.
Baca Juga: Eks Panitera PN Jakut Rohadi Jalani Sidang, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi
Pemberian uang diduga untuk “mengurus” empat proses hukum perkara yang dihadapinya, pada tingkat pertama, tingkat banding maupun tingkat kasasi.
Rohadi diketahu telah dijerat beberapa dakwaan tindak pidana korupsi. Pertama, Rohadi didakwa menerima suap Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan anggota DPR RI dari fraksi PDIP 2019-2024 Jimmy Demianus Ijie terkait pengurusan perkara korupsi Robert dan Jimmy pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam dakwaan kedua, Rohadi didakwa menerima uang dari Jefri Darmawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto sebesar Rp235 juta; dari Ali Darmadi sebesar Rp1,608 miliar dan Sareh Wiyono sebesar Rp1,5 miliar sehingga totalnya mencapai Rp3,453 miliar untuk mengurus perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Ketiga, Rohadi didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah orang senilai total Rp11.518.850.000 terkait dengan pengurusan perkara ataupun masih terkait dengan proses persidangan, maupun diberikan karena berhubungan dengan jabatan Rohadi.
Keempat, Rohadi didakwa menerima melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp40.133.694.896