Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani melaporkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan BNN bahwa dirinya banyak terima masukan dari publik terkait dengan pelonggaran atau relaksasi penggunaan ganja untuk kesehatan. Ia pun meminta pandangan BNN soal ganja untuk kesehatan.
"Ada banyak suara yang kami terima, bahkan sejumlah non government organization dari luar negeri juga bahkan datang kepada saya, yang antara lain mengadvokasi ada relaksasi ketentuan pasal tentang ganja untuk kesehatan," kata Arsul dalam RDP Komisi III dengan BNN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/3/2021).
Arsul mengatakan, soal penggunaan ganja untuk kesehatan diakuinya masih akan menjadi perdebatan ke depan. Terutama bila Undang-Undang mengenai narkotika direvisi.
Politisi PPP itu kemudian meminta pendapat Petrus Reihard Golose sebagai Kepala BNN yang baru terkait kemungkinan Indonesia memberikan pelonggaran penggunaan ganja untuk kesehatan. Arsul kemudian memberikan contoh kasus penggunaan ganja untuk kesehatan tapi malah dipolisikan.
Baca Juga: Arteria PDIP: Bandar Narkoba Tembak Mati Aja, Pak Petrusnya Orangnya Berani
"Ini harus digarisbawahi untuk kesehatan itu. Karena yang sekarang ini meskipun bukan ditutup sama sekali, tapi dari ketentuan dan pelaksanaan aturan kebijakan itu masih sempit sekali ruangnya. Kita, saya kira sudah menyaksikan juga dalam ruang penegakan hukum ada kasus seperti kasus Fidelis," tuturnya.
Menjawab pernyataan Arsul, Kepala BNN Petrus Golose, mengatakan, soal penggunaan ganja untuk kepentingan medis di beberapa negara memang sudah beri kelonggaran. Aturan mengenai hal tersebut dianggap masih cukup rumit.
"Kami lihat perbandingannya di USA itu dari 50 negara bagian, 48 negara bagian itu sudah setuju tapi untuk rekreasional. Tapi dengan aturan yang sangat rumit," tuturnya.
Menurut Petrus, di beberapa negara kecenderungannya jika dipersentase sebanyak 70 persen tidak melegalkan ganja untuk rekreasional.
"Tapi untuk kesehatan lain lagi pembicaraannya. Tetapi rata-rata untuk kesehatan yang dilegalkan masih sangat amat sedikit pak. Lebih cenderung tidak yang digunakan oleh negara-negara tertentu," tutupnya.
Baca Juga: Peredaran Meningkat, BNN Sita 808 Kilogram Sabu di Masa Pandemi