Belum Dapat Bantuan Kuota Belajar Kemendikbud, Mungkin ini Masalahnya

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 18 Maret 2021 | 15:29 WIB
Belum Dapat Bantuan Kuota Belajar Kemendikbud, Mungkin ini Masalahnya
Bantuan kuota belajar Kemendikbud. (Foto: Website Kementerian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan bantuan kuota belajar bagi siswa, mahasiswa, dan tenaga pendidik selama masa belajar di rumah. Namun, masih adakah siswa yang belum dapat bantuan Kemendikbud? Mungkin ini masalahnya.

Bantuan kuota internet ini bisa digunakan sebagai penunjang pembelajaran daring ataupun mengakses materi. Bantuan kuota belajar mulai didistribusikan sejak 2020 lalu dan akan berlanjut hingga 2021. Namun, berbagai keluhan mengenai tidak ratanya pembagian kuota kerap mengemuka.

Beberapa alasan diutarakan jika anda menjadi salah satu yang tidak mendapatkan bantuan kuota belajar. Mungkin saja Anda belum dapat bantuan kuota belajar Kemendikbud karena memiliki salah satu masalah di bawah ini.  

1. Penggunaan Di Bawah 1 GB

Baca Juga: Cara Mengoptimalkan Kuota Belajar dari Kemendikbud

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, dalam keterangan resminya menyebutkan bantuan kuota belajar akan didistribusikan kepada siswa, mahasiswa, maupun guru dan dosen yang menggunakan kuota bantuan sebelumnya sampai habis.

Jika kuota internet yang digunakan tidak mencapai 1 GB dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan lagi. Kuota internet tersebut bisa digunakan untuk mengakses situs pembelajaran, menggunakan fasilitas zoom meeting, dan mengakses Youtube jika berkaitan dengan materi pelajaran.

Namun, kuota belajar tidak dapat digunakan untuk mengakses Facebook, Instagram, Tik Tok, dan media sosial lain yang tidak ada hubungannya dengan pembelajaran.

2. Ganti Nomor

Penerima bantuan kuota belajar pada 2020 dipastikan akan mendapatkan lagi pada 2021 jika memenuhi persyaratan penggunaan kecuali bagi mereka yang ganti nomor.

Baca Juga: Simak 3 Cara Mengoptimalkan Kuota Belajar dari Kemendikbud

Penerima yang mengganti nomor diwajibkan untuk melaporkan nomor baru ke instansi masing-masing untuk memproses bantuan kuota internet. Bantuan internet akan dibagikan pada 11-15 Maret 2021.

Bagi penerima bantuan yang belum mendapatkan haknya wajib melaporkan nomor baru sebelum April 2021 agar dapat segera diproses pada tahap pembagian berikutnya. Di samping itu, pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru atau nomor yang berubah pada laman https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD, dikdas, dan dikmen) https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

3. Belum Pernah Mendapatkan Bantuan Kuota

Bagi yang belum pernah mendapatkan bantuan kuota belajar tetapi memenuhi syarat dapat membuat laporan ke sekolah atau kampus masing-masing dengan menyertakan nomor handphone aktif. Pembagian bantuan kuota internet tahap selanjutnya akan dilakukan pada April 2021.

Pastikan nomor hp aktif tersebut terdaftar dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunggah oleh operator sekolah.  

4. Tidak Memenuhi Persyaratan

Alasan lain tidak mendapatkan bantuan kuota belajar adalah tidak memenuhi persyaratan. Penerima bantuan kuota belajar harus memenuhi persyaratan terdaftar sebagai peserta didik PAUD, pendidikan dasar, dan menengah.

Peserta didik juga harus terdaftar dalam aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/ anggota keluarga/ wali. Syarat yang sama juga berlaku bagi tenaga pendidik jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah.

Sementara bagi mahasiswa dan dosen harus terdaftar dalam aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), dan memiliki nomor ponsel aktif. Tambahan untuk dosen harus memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).

Besaran bantuan kuota belajar masing-masing adalah 7GB/ bulan untuk peserta didik PAUD; 10 GB/ bulan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah; 12 GB/ bulan untuk pendidik PAUD, pendidikan dasar, dan menengah; 15 GB/bulan untuk dosen dan mahasiswa.

Itulah penjelasan dan faktor yang memengaruhi mengapa siswa belum dapat bantuan kuota belajar Kemendikbud.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI