Beri Uang Terima Kasih Rp1,6 M ke Terdakwa Rohadi, Saksi Akui Bohongi Istri

Kamis, 18 Maret 2021 | 15:23 WIB
Beri Uang Terima Kasih Rp1,6 M ke Terdakwa Rohadi, Saksi Akui Bohongi Istri
Terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/10). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/aa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ali Darmadi selaku pemilik PT Permata Gading Autocenter sekaligus Direktur PT Maju Santosa Cemerlang mengakui soal uang miliaran rupiah yang diberikan secara bertahap kepada terdakwa kasus suap Rohadi sebagai bentuk ucapan terima kasih.

Pengakuan itu dilontarkan Ali saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Rohadi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2021).

Awalnya, Jaksa Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) mengonfirmasi BAP milik Ali Darmadi terkait kasus yang menjerat Rohadi semasa masih menjabat sebagai panitera PN Jakarta Utara. 

“Terkait pada BAP Anda di poin 8 , maksud pemberian uang yang saya lakukan saya menganggap saudara Rohadi dapat membantu saya dalam pengurusan beberapa perkara baik perdata maupun PTUN yang sedang saya hadapi. Betul BAP itu,” tanya Jaksa KPK dalam sidang. 

Mendengar pertanyaan itu, Ali Darmadi langsung memberikan klarifikasinya. 

“Maksud saya, saya sudah banyak konsultasi jadi ya ada uang sebagian itu saya anggap ucapan terimakasih atas-atas sarannya (Rohadi),” ucap Ali Darmadi. 

Penampakan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus Rohadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Penampakan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus Rohadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

Namun, ketika Jaksa KPK kembali, bertanya, apakah uang yang diberikannya itu untuk memenangkan sejumlah perkaranya di pengadilan, Ali Darmadi membantahnya dengan jawaban singkat. 

“Enggak Pak,” ujarnya. 

Kemudian Jaksa KPK kembali bertanya, bahwa berdasarkan rekening koran terdakwa Rohadi ada sejumlah uang yang masuk secara bertahap lewat transfer dari rekening  istri Ali, Wahjuni Wardiman dan rekening perusahaan PT Maju Permata Gading Autocenter serta PT Maju Sentosa Cemerlang. 

Baca Juga: Sidang Suap Rohadi, Saksi Sebut Nama JK, Fadli Zon hingga Setya Novanto

Hal itu pun dibenarkan Ali Darma. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI