Suara.com - Semenjak informasi penemuan bayi perempuan di Dusun Banjarjo, Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tadi pagi, tersebar luas, telepon seluler milik kader desa Sutimah hampir tak berhenti menerima pesan. Umumnya, orang-orang menghubungi Sutimah untuk menyampaikan keinginan mengadopsi bayi tersebut.
Sejumlah orang dari luar kecamatan menunjukkan keseriusan mereka untuk mengadopsi dengan mengirimkan foto Kartu Keluarga.
"Kurang lebih ada 30 orang yang ingin menjadi orang tua bayi itu," ujar Sutimah kepada reporter blokTuban.com di Puskesmas Pembantu Banjaragung, Kamis (18/3/2021).
Sutimah menjelaskan untuk bisa mengadopsi bayi, ada persyaratan yang wajib dipenuhi. Di antaranya berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tuban.
Baca Juga: Kasus Bayi Dibuang: Ada yang Memakai Topi dan Popok
Kondisi kesehatan bayi berangsur-angsur membaik setelah mendapat perawatan bidan di puskesmas. Berat badannya 2.450 gram dan memiliki panjang 48 sentimeter.
Setelah sejam dirawat di puskesmas, sekitar pukul 09.00 WIB tadi, bayi dibawa ke RSUD Koesma Tuban.
Kasus di Tuban hanyalah satu dari sekian kasus bayi dibuang di Pulau Jawa pada awal 2021.
Salah satunya pernah terjadi di Ponorogo dan hampir sama kejadiannya, setelah berita tersebar luas, banyak orang yang kemudian menyatakan bersedia mengadopsinya.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ponorogo Supriyadi ketika itu mengatakan, “Ada 14 orang yang sudah tanya-tanya untuk mengadopsi Nur (nama bayi), ya ada yang ke kantor langsung, juga ada yang lewat handphone.”
Baca Juga: Pura-pura Cari Burung, Ternyata Dua Pria Tuban Ini Komplotan Curanmor
Mereka berasal dari berbagai daerah, sebagian dari luar Ponorogo.
Kasus penemuan bayi masih diusut polisi. Sejauh ini, polisi belum menemukan siapa sesungguhnya orang tua yang tega membuang bayi Nur.
Selama proses pengusutan masih berlangsung di kepolisian, adopsi tidak bisa dilakukan, kata Supriyadi.
“Kalau kepolisian bisa mengungkap ya diserahkan ke keluarganya, kalau tidak mereka membuat kesimpulan akhir ketika tidak ditemukan pelaku maupun orangtua bayi tersebut,” katanya.
“Nanti sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Jika pihak kepolisian tidak ditemukan pelakunya, maka anak ini menjadi anak negara. Dan diadopsikan kepada masyarakat yang berminat.”
Supriyadi mengatakan nama Nur diberikan oleh dinas sosial.
“Kami beri nama dek Nur, merujuk nama Masjid An-Nur, tempat ditemukannya bayi laki-laki tersebut,” kata dia.
Keadaan bayi Nur semakin baik. Setelah kondisi kesehatan bayi Nur stabil, dia akan dititipkan ke panti sosial anak dan bayi di Sidoarjo.
Jika akhirnya nanti bayi bisa diadopsi, proses administrasinya di panti sosial anak dan bayi.
Ada banyak faktor seseorang diizinkan untuk mengadopsi anak.
Usia pernikahan menjadi pertimbangan utama, minimal lima tahun. Usia pasangan calon pengadopsi juga menjadi pertimbangan.
Kemudian ada pertimbangan faktor ekonomi dan kesehatan. Mesti ada pernyataan medis jika pasangan yang akan mengadopsi anak, sulit mendapatkan keturunan.
“Orang yang mempunyai keturunan ya bisa mengajukan adopsi anak, tetapi diutamakan pasangan yang tidak bisa memiliki keturunan,” kata Supriyadi.