KPK Cecar Vendor-vendor Bansos Corona Terkait Aliran Uang ke Juliari

Kamis, 18 Maret 2021 | 12:30 WIB
KPK Cecar Vendor-vendor Bansos Corona Terkait Aliran Uang ke Juliari
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti kuat sejumlah uang-uang dari vendor yang terlibat dalam bantuan sosial corona se-Jabodetabek tahun 2020 yang berujung rasuah mengalir ke eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menelisik keterlibatan vendor-vendor itu setelah melakukan pemeriksaan empat saksi dari pihak perusahaan.

Mereka yakni Kunto swasta PT. Dharma Lantara Jaya; Joyce Josephine swasta PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero); Jonni Sitohan Direktur PT. Riskaindo Jaya dan Raka swasta PT. Afira Indah Megatama.

Adapun mereka diperiksa untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Corona Juliari, KPK Panggil Lima Saksi Ini

"Tim Penyidik KPK masih melakukan pendalaman diantaranya terkait dengan perusahaan dari para saksi yang menjadi vendor dalam pelaksanaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI serta dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka JPB (Juliari P.Batubara) melalui tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.

Sementara, sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.

Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

Baca Juga: Terungkap! Juliari Minta Berita Bansos Harus Masif, Undang Banyak Wartawan

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.

Masing-masing sejumlah ekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI