Suara.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa, akhirnya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Setelah sebelumnya keponakan Jusuf Kalla itu mangkir saat hendak diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dor Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyebut Sadikin Aksa telah hadir memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 10.00 WIB. Kekinian yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan.
"Sudah datang, sedang diambil keterengan," kata Helmy saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).
Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri sebelumnya melayangkan surat panggilan pemeriksaan pertama kepada Sadikin Aksa pada Senin (15/3) kemarin. Namun, ketika itu dia berhalangan hadir dengan alasan sedang berada di luar kota.
Baca Juga: Karena Alasan Ini, JK Mendadak Datangi Anies di Balai Kota
Tersangka
Dalam perkara ini, Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri pada Rabu (10/3) pekan kemarin.
Penetapan status tersangka merujuk pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. Selain itu juga berdasar adanya alat bukti permulaan yang cukup dan fakta-fakta yang ditemukan dari hasil penyidikan.
"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika kepada wartawan, Rabu (10/3).
Kasus ini bermula ketika PT Bank Bukopin, Tbk. ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas pada Mei 2018. Kondisi itu semakin memburuk pada Januari hingga Juli 2020.
Baca Juga: Alasan Polisi Tidak Tahan Sadikin Aksa Keponakan Jusuf Kalla
Kemudian, dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan beberapa kebijakan yang di antaranya; memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat tersebut berisi tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. Adapun, batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK itu paling lambat 31 Juli 2020.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ungkap Helmy.
Selanjutnya, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Namun, yang bersangkutan tidak menginformasikan terkait pengunduran dirinya kepada para pemegang saham bank Bukopin.
"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," bebernya.
Bahkan, lanjut Helmy, tersangka Sadikin Aksa pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto berupa Surat Kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin. Ketika itu, dia mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Kekinian, atas perbuatannya Sadikin Aksa dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.