Ngaku Diajarkan Ayah, Anak Ajak Pacar Nge-Prank Pelanggan Open BO

Kamis, 18 Maret 2021 | 11:32 WIB
Ngaku Diajarkan Ayah, Anak Ajak Pacar Nge-Prank Pelanggan Open BO
Ilustrasi prostitusi online. [Foto: Ayobandung.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaku kejahatan kerap melancarkan berbagai modus demi mengincar calon korbannnya. Seperti yang dilakukan pasangan kekasih berinisial LK (26) dan NS (19). Keduanya kompak melakukan aksi penipuan dengan modus menawarkan jasa esek-esek ke pelanggan lewat media sosial. 

Dikutip dari SuaraJogja.id, LK pun mengaku jika diajarkan sang ayah untuk melakukan aksi penupuan bermodus open booking online (BO) itu. 

"Disuruh bapak. Diajarin dengan kasih tahu cara aja," katanya saat dihadirkan dalam rilis kasus yang digelar di Mapolsek Depok Barat, Rabu (17/3/2021).

Sementara, NS mengaku tak memilki jurus jitu untuk merayu pria hidung belang yang hendak diincarnya. 

Baca Juga: Polri Belum Agendakan Pemeriksaan Kasus Dugaan TPPU Bos PT Sinarmas

"Ketemu, ya sudah ngalir aja," kata gadis belia itu yang sudah dipacari LK selama setahun ini.

Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Mahardian Dewo Negoro mengatakan LK bertugas mencari calon korban dari kalangan wanita yang hendak diajak kencan satu malam melalui aplikasi Tantan. 

 "Kalau calon korbannya [berjenis kelamin] laki-laki, yang maju si perempuan (NS). Kalau calon korbannya perempuan, yang maju si laki-laki (LK)," kata Dewo.

Modus pelaku saat beraksi yaitu mengajak korban untuk berkencan, dengan saling berkomunikasi lewat aplikasi Tantan. Setelah sepakat bertemu, tersangka mengajak korban ngobrol, lalu meminjam telepon genggam mereka.

"Alasannya untuk memesan dan mengambil pesanan makan atau minum dari ojek daring. Setelah telepon genggam ada di tangan tersangka, korban ditinggal pergi," tutur Dewo.

Baca Juga: Mantan Aktris Ini Bongkar Aksi Tipu-tipu Keluarga Bule di Jakarta

Banyak membuat janji bertemu di hotel, pelaku menggasak telepon genggam korbannya tanpa sempat berkencan (berhubungan intim) dengan korbannya.

Sejauh ini, sudah ada tiga orang melapor ke Mapolsek Depok Timur karena telah menjadi korban pasangan kriminal ini. Namun, Polsek Depok Timur belum mengetahui pasti jumlah korban lain. Terlebih yang berasal dari Polda dan Polsek berbeda.

"Setelah korban melapor kepada kami, kami cek CCTV, dari sana kami mengidentifikasi wajah diikuti identifikasi pelaku. Selanjutnya kami mengejar dan menangkap tersangka," ucapnya.

Upaya pengejaran didukung oleh adanya laporan korban yang tak jeda begitu lama dengan kejadian. Sehingga polisi juga masih sempat mendapat informasi dari sejumlah saksi. Sejoli itu akhirnya berhasil diringkus saat berada di sebuah hotel wilayah Kota Jogja.

Terungkapnya kasus ini,  warga asal Jawa Barat itu kerap beraksi lintas wilayah, antara lain Semarang, Jogja, dan Bandung. Hasil penipuan disebut-sebut akan digunakan sebagai biaya hidup mereka, selama berada di Jogja.

Atas perbuatannya itu, LK dan kekasihnya dijerat Pasal 327 dan 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI