Suara.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo membantah pembelian sejumlah barang mewah maupun pengiriman uang ke orang tuanya berasal dari suap terkait ekspor benih lobster.
"Saya tidak pernah memerintahkan Amiril untuk terima uang," kata Edhy Prabowo melalui sambungan "video conference", di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Edhy menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp 1,44 miliar) dan Rp 706.055.440 kepada Edhy Prabowo. Ia pun masih ditahan di rutan Gedung Merah Putih KPK.
"Untuk transfer ke orang tua saudara setiap bulan Rp 20 juta?" tanya jaksa KPK.
Amiril Mukminin adalah sekretaris pribadi Edhy Prabowo yang bertugas mengelola keuangan Edhy sejak 2014.
"Tidak pernah memerintahkan Amiril untuk mengirim uang ke ibu saya, saya yang kirim uang, tapi ibu saya biasa berkomunikasi dengan Amiril, jadi mungkin ibu saya menghubungi Amiril, tapi saya saya tidak pernah minta Amiril kirim uang hasil suap ke keluarga saya," ujar Edhy sebagaimana dilansir Antara.
"Untuk pembelian 8 unit sepeda yang disimpan di Widya Candra?" tanya jaksa KPK.
"Itu inisiatif Safri, dan sepedanya sudah disita" jawab Edhy.
Safri adalah stas khusus Edhy Prabowo saat masih menjabat sebagai Menteri KP.
Baca Juga: Dipanggil KPK, 8 Pihak Swasta Ini Bakal Dikorek soal Kasus "Suap Lobster"
"Jam tangan merek Jacob & Co?" tanya jaksa.