Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil delapan saksi dari unsur swasta dalam kasus korupsi bansos corona Se-Jabodetabek tahun 2020 yang telah menjerat eks Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka.
Delapan saksi itu adalah Budi Pranoto; Eki; Edwin; Yogi; Samsul; David; Wempy ; dan Retno. Mereka akan dimintakan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Matheus Joko Santoso (MJS) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos.
"Kami periksa delapan saksi dari swasta untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).
Namun, Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik oleh penyidik KPK terhadap pemeriksaan delapan saksi itu.
Baca Juga: Sekda DIY Diperiksa KPK, Pemda Tidak Beri Pendampingan Hukum
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.
Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu. Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.
Baca Juga: Sekjen KKP Tak Penuhi Pemeriksaan, KPK Periksa Irjen KKP
Masing-masing sejumlah ekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).