Suara.com - Polisi akhirnya mengungkap kasus perundungan dan pengeroyokan terhadap dua remaja putri ZS (13) dan DAP (15) di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatra Utara yang belakangan sempat viral di media sosial. Terungkapnya kasus ini, motif di balik aksi kekerasan itu ternyata gegara rebutan cowok.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menangkap empat tersangka kasus perundungan.
"Identitas keempat tersangka, yakni RS (15), NR (14), NA (15) dan N (15)," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi ANTARA, Kamis (18/3/2021).
Namun Nainggolan tidak menjelaskan apakah tersangka ditahan atau tidak. Mengingat usia keempat pelaku masih di bawah umur.
Baca Juga: Orangtua Punya Peran yang Dapat Mencegah Anak Jadi Korban Bullying
Ia hanya menyebut bahwa keempat tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Jo Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari hasil pemeriksaan keempat tersangka, lanjut dia, motif perundungan dilatarbelakangi permasalahan asmara.
"Masalah perebutan cowok. Korban hendak meminta maaf kepada salah satu tersangka, namun permintaan maaf korban tidak diterima," katanya.
Sebelumnya aksi perundungan terhadap dua remaja putri ZS (13) dan DAP (15) viral di media sosial. Video viral itu memperlihatkan sekelompok remaja perempuan mengerumuni korban sambil memukuli tubuh korban. Mereka juga sempat menendang dan menjambak rambut korban. (Antara)
Baca Juga: Tega! Sambil Disoraki Warga, Wanita Ini Dipaksa Gendong Ipar Sejauh 3 KM