Kabur 9 Tahun, Tim Tangkap Buron Kejagung Ciduk Jon di Sleman

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 18 Maret 2021 | 10:23 WIB
Kabur 9 Tahun, Tim Tangkap Buron Kejagung Ciduk Jon di Sleman
Muhammad Latuconsina alias Jon (69), terpidana empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2009, diciduk Tim Tabur Kejagung RI, di Sleman (Yogyakarta) pada Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 12.50 WIB. (ANTARA/Daniel Leonard)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung RI akhirnya berhasil membekuk terpidana kasus korupsi dana pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2009, Muhammad Latuconsina alias Jon (69). Jon disebut telah bersembunyi selama 9 tahun atau kabur sejak 2012.

"Berdasarkan rilis yang kami terima dari Kapuspen Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, Latuconsina diciduk di Jalan Merpati 86 E Condong Catur, Sleman, Yogyakarta pada Rabu (17/3) sekitar pukul 12.50 WIB," kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (kejati) Maluku Samy Sapulette mengutip pernyataan Kapuspen Kejagung, di Ambon, Kamis (18/3/2021).

Puspen Hukum Kejagung RI menjelaskan penangkapan Latuconsina dilakukan atas koordinasi Tim Tabur Kejagung dengan Kejati Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Latuconsina adalah Direktur CV Pelory Karyatama. Ia juga merupakan pelaksana kegiatan dalam proyek pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan tersebut.

Baca Juga: Aset Tanah Tersangka Asabri di Bogor dan Depok Diblokir Kejagung

Perbuatan terpidana ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 616 juta lebih yang didasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku pada 10 Agustus 2010.

Jon ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012 yang menghukumnya selama empat tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan

Kemudian, kejaksaan sudah tiga kali menyurati yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun melarikan diri sejak tahun 2012 lalu.

Surat pemanggilan jaksa ini telah dilayangkan ke alamat Muhammad Latuconsina di Jalan Air Mata Cina RT/01 RW 02 Kelurahan Urimesing, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon), Provinsi Maluku.

Samy menambahkan, pascapenangkapan buronan sembilan tahun tersebut, belum diketahui apakah yang bersangkutan akan dieksekusi ke Kota Ambon untuk menjalani masa hukumannya atau tidak, sebab kejaksaan masih mempertimbangkannya. (Antara)

Baca Juga: Pekan Depan, Polri Limpahkan Berkas Perkara Enam Laskar FPI ke Kejagung RI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI