Suara.com - Pandemi Covid-19 yang melanda sejak awal tahun 2020 membuat keadaan tidak menentu, begitu juga dengan penghasilan. Lalu apakah tetap lapor SPT jika penghasilan tak menentu di masa pandemi?
Pelaporan Pajak di Masa Pandemi
Sejak Februari 2021, masyarakat tentunya sudah mulai mempersiapkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, bagaimana apabila mengalami fluktuasi penghasilan di masa pandemi tahun lalu?
Pada masa pandemi, DJP memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang terdampak pandemi melalui pemberian Insentif Pajak dan Fasilitas Pajak, sebagai bantuan untuk wajib pajak agar kondisi ekonominya tetap stabil.
Baca Juga: Elektrifikasi Transportasi Percepat Jakarta Bebas Emisi
Dikutip dari pajak.go.id, (18/3/2021) sekitar 1000 jenis wajib pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu mendapatkan kemudahan ini. Diwujudkan pengurangan pengenaan tarif pajak hingga pembebasan pengenaan pajak bagi UMKM.
Berdasarkan UU Ketentuan Umum Perpajakan, setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Termasuk dalam pelaporan SPT Tahunan tahun ini.
Misalnya, Pak Budi merupakan pelaku UMKM pada bulan Januari hingga Maret 2020 berpenghasilan Rp10.000.000 per bulan dan dikenakan tarif PPh Final 0,5%. Sayangnya pada April hingga Juli 2020 tidak mendapat penghasilan sepeser pun imbas dari pandemi. Kemudian pada Agustus hingga Desember 2020 perlahan mulai mendapatkan penghasilan dan memanfaatkan Insentif Pajak bagi Wajib Pajak UMKM sehingga bebas pajak. Maka, Pak Budi tetap harus lapor SPT Tahunan tahun 2020 paling lambat 31 Maret 2021 dengan melampirkan bukti-bukti penghasilan, penyetoran, dan penyampaian Laporan Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak.
Wajib Pajak yang di-PHK
Bagi wajib pajak yang terkena PHK, juga tetap harus menyampaikan SPT Tahunan. Caranya yaitu dengan meminta bukti potong 1721-A1 selama tahun 2020 kepada HRD/kantor setempat.
Baca Juga: Cara Dapat Bukti Pelaporan SPT Tahunan, Mudah dan Cepat!
Apabila PHK dilakukan pada bulan April 2020, maka bukti potong juga sampai dengan April 2020. Apabila ada pesangon, bukti potong PPh Final juga turut dilampirkan.
Apabila wajib pajak belum mendapatkan pekerjaan kembali hingga penyampaian SPT Tahunan 2020 ini, maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan menjadi Wajib Pajak Non Efektif.
Gunakan e-Filing
Di masa pandemi seperti ini masyarakat dapat menyampaikan SPT Tahunan secara online menggunakan aplikasi e-Filing melalui laman www.pajak.go.id.
Langkah pertama, registrasikan akun DJP Online melalui laman www.pajak.go.id dengan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu. Caranya dengan mengirimkan email ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Sebelum mengisi SPT Tahunan, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen pendukung SPT Tahunan. Dokumen itu di antaranya:
- bukti potong apabila karyawan,
- pencatatan atas penghasilan,
- pembukuan apabila wajib pembukuan,
- Laporan Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak,
- daftar harta,
- daftar utang,
- Kartu Keluarga, dan sebagainya.
Apabila telah login, wajib pajak mengisi formulir SPT Tahunan secara lengkap. Pilih jenis formulir yang seharusnya, antara lain formulir 1770 SS, 1770 S, 1770, dan 1771. Pastikan data yang disampaikan benar, lengkap, dan jelas.
Jika pelaporan selesai, bukti penerimaan SPT Tahunan akan disampaikan melalui email terdaftar atau disebut Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang harus disimpan wajib pajak.
Demikian panduan pelaporan SPT Tahunan di masa Pandemi. Sekarang terjawab sudah apakah tetap lapor SPT jika penghasilan tak menentu di masa pandemi. Ayo, segera lapor pajak!
Kontributor : Yulia Kartika Dewi