Pemberian Saudara, Jhon Kei Minta Polisi Kembalikan Belati Kecil Miliknya

Rabu, 17 Maret 2021 | 20:21 WIB
Pemberian Saudara, Jhon Kei Minta Polisi Kembalikan Belati Kecil Miliknya
John Kei (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - John Kei, terdakwa penyerangan dan pembunuhan terhadap Yustus Corwing alias Erwin meminta belati kecil miliknya yang disita polisi agar dikembalikan.

Permintaan itu disampaikan oleh Anton Sudanto, selaku tim kuasa hukumnya saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (17/3/2021).

“Yang mulia kami meminta belati kecil yang diamankan milik Jhon Kei untuk dikembalikan, karena itu pemberian dari sesepuh terdakwa,” kata Anton.

Di luar persidangan Anton menjelaskan belati kecil itu merupakan benda yang selalu diletakkan Jhon Kei di tas kecil. Belati itu merupakan pemberian dari saudara sepupunya.

Baca Juga: Pengunjung Sidang John Kei Ribut, Hakim Berdiri: Itu Siapa? Jangan Ribut!

Dia menuturkan benda itu tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Anton juga mengklaim karena benda itu sangat kecil jadi tidak bisa digunakan untuk melukai orang lain.

“Bentuknya pun unik, yang kami minta ke majelis, apapun nanti setelah putusan harus dikembalikan kepada beliau,” ujarnya.

“Karena itu amanah dari leluhur. Kalau orang Kei ketika sudah diamanahkan harus dipegang amanahnya,” sambungnya.

Didakwa Pasal Berlapis

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis.

Baca Juga: Golok Hingga Pipa Runcing Diamankan Saat Penangkapan Jhon Kei di Rumahnya

Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan ketua Bagus Wisnu.

Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI