Pengakuan Iis Rosita Dikasih Jam Mewah Rolex Oleh Sang Suami Edhy Prabowo

Rabu, 17 Maret 2021 | 19:30 WIB
Pengakuan Iis Rosita Dikasih Jam Mewah Rolex Oleh Sang Suami Edhy Prabowo
Iis Rosita Dewi, istri Edhy Prabowo (Instagram/iisedhyprabowo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saksi Iis Rosita Dewi mengaku diberikan jam tangan mewah rolex oleh suaminya, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat lawatan di Hawaii, Amerika Serikat, beberapa waktu lalu.

Iis yang juga merupakan anggota DPR RI Fraksi Gerindra itu memberikan kesaksiannya disidang dengan terdakwa
Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Berawal Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengkonfirmasi apakah ketika rombongan Kementerian Kelautan dan Perikana di Hawaii, apakah Iis dibelikan jam tangan oleh Edhy.

"Saksi apa pernah menerima jam Rolex dari pak Edhy?" tanya Jaksa KPK.

Baca Juga: Terkuak Kode Suap Izin Lobster, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dipanggil Paus

Mendengar pertanyaan Jaksa, Iis pun mengiyakan suaminya itu membelikan jam merk rolex. Itu pun, kata Iis, diterimanya ketika berada di kamar Hotel di Hawaii.

"Iya. Saya menerima (jam rolex) ketika di Hawaii ketika di dalam hotel," ucapnya.

Jaksa pun mencoba mempertegas pemberian jam rolex kepada Iis tersebut apakah ada yang disampaikan oleh Edhy. Adapun jawaban Iis, ia tak tahu alasan suaminya memberikan jam tangan rolex.

"Tidak tahu persis pada dasarnya. Tapi pak Edhy ketika menyerahkan (jam Rolex Edhy menyampaikan) bahwa; 'This is Anniversary Present'," ungkap Iis.

Iis pun juga tak mengetahui apakah jam rolex yang dibelikannya hasil dari kasus suap izin ekspor benih lobster yang kini telah menjerat suaminya itu sebagai tersangka.

Baca Juga: Istri Edhy Prabowo Bersaksi Dalam Sidang Kasus Ekspor Benur

Dalam dakwaan, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar Rp2,1 miliar terkait izin ekspor benih Lobster di Kementerian KKP tahun 2020.

Uang suap yang diberikan kepada Edhy melalui beberapa perantara. Di antaranya dua staf khusus menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR.

Uang suap itu, agar memuluskan perusahaan terdakwa agar dipercepat dalam persetujuan perizinan ekspor benih Lobster di Kementerian KP tahun 2020.

Adapun dalam dakwaan KPK, terdakwa Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI