Terkuak! Ini Alasan AHY Dkk Mangkir Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen

Rabu, 17 Maret 2021 | 19:01 WIB
Terkuak! Ini Alasan AHY Dkk Mangkir Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPP Partai Demokrat angkat bicara menjelaskan alasan mengapa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk tak hadir dalam sidang perdana gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021) hari ini. 

Kepala Bakomstra DPP Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan, alasan AHY dkk absen lantaran masih mempelajari berkas gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen tersebut. 

"Ya nanti kami hadapi ya kan. Saat ini sedang kami pelajari juga oleh tim hukum kami ada beberapa berkas yang perlu disesuaikan sebenarnya sehingga hari ini belum selesai. Sehingga kami hadapi nanti," kata Herzaky di Kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu petang. 

Herzaky mengatakan, bahwa AHY melalui tim hukumnya akan hadir pada persidangan selanjutnya. Ia menegaskan, pihaknya masih mempelajari berkas gugatan. 

Baca Juga: Munarman FPI Siap Bela AHY, Kubu Moeldoko: Makin Ketahuan Belangnya SBY

"Iya kami akan lihat. Kami akan lihat jadwal selanjutnya kami akan pelajari lagi-lagi kami masih menunggu tim pembela demokrasi kami," tuturnya. 

Sidang Ditunda

Sidang perdana gugatan Jhoni Allen kepada AHY Dkk di PN Jakpus hari ini ditunda hakim. Penundaan itu lantaran AHY Dkk selaku tergugat absen di persidangan.  

Awalnya persidangan dibuka sekira pukul 11.40 WIB. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Buyung Dwikora. Pihak penggugat yakni Jhoni Allen diwakili kuasa hukumnya sudah tampak hadir dan siap untuk menggelar sidang. 

Majelis hakim Buyung kemudian menanyakan terkait kehadiran pihak tergugat yakni AHY dkk. Namun hingga dibukanya persidangan oleh majelis hakim, pihak tergugat tak kunjung datang. 

Baca Juga: Soal Demokrat, Marzuki Alie Sebut Jhoni Allen dan Darmizal Orang Berdosa

"Ini karena tergugat tak hadir ini kita panggil satu kali lagi," kata hakim Buyung dalam persidangan, PN Jakarta Pusat, Rabu.

Namun hingga majelis hakim memberikan panggilan terakhir, pihak tergugat yakni AHY dkk tidak hadir di persidangan. Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan satu minggu ke depan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI