Suara.com - Pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia hingga saat ini. Pemerintah RI melakukan berbagai cara untuk menekan angka penyebaran Covid-19, yakni salah satunya adalah melakukan vaksinasi kepada seluruh masyarakat Indonesia. Nah, pertanyaannya, apa vaksin membatalkan puasa? Simak penjelasannya berikut.
Vaksinasi masih berjalan
Proses vaksinasi kepada seluruh masyarakat Indonesia masih dilakukan hingga sekarang. Sebelumnya banyak hambatan dalam pelaksanaan vaksinasi untuk seluruh masyarakat di Indonesia. Vaksinasi ini telah dilakukan sejak Januari 2021 tahun ini dan masih banyak masyarakat Indonesia yang masih belum mendapatkan vaksin.
Sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan dan setiap umat muslim diwajibkan untuk melakukan puasa ramadhan, dam kini muncul keraguan baru soal boleh tidaknya melakukan vaksinasi saat puasa bulan Ramadhan. Apakah umat muslim yang berpuasa di bulan Ramadhan dapat melakukan vaksinasi?
Baca Juga: Rekomendasi BPOM RI: Tidak Menggunakan Vaksin Covid-19 AstraZeneca
Vaksin saat puasa Ramadhan
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menggelar rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa karena dilakukan dengan injeksi intramuscular.
Apa itu injeksi intramuscular?
Injeksi intramuscular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikan obat atau vaksin melalui otot. Vaksinasi dengan injeksi intramuscular diperbolehkan asalkan tidak menyebabkan bahaya pada kondisi tubuh. Namun untuk melakukan vaksinasi, lebih baik dilakukan pada malam hari setelah berbuka puasa karena dikhawatirkan membuat kondisi menjadi lemah saat sedang berpuasa di siang hari.
Baca Juga: Bolehkan Vaksinasi saat Puasa Ramadan, MUI Tangsel: Asal Disuntik ke Otot
Melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan saat malam hari untuk mengantisipasi calon penerima vaksin yang memiliki kondisi lemah saat menjalani ibadah puasa di siang hari. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir untuk melakukan vaksinasi Covid-19 saat menjalani puasa namun tetap memperhatikan kondisi fisik.
Vaksinasi ini merupakan salah satu cara untuk mencegah penyebaran Covid-19, sesuai Fatwa MUI seluruh masyarakat Indonesia yang sedang melakukan puasa di bulan Ramadhan dapat melakukan vaksinasi dan tidak menyebabkan batalnya puasa.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat