Pernyataan Hartanto itu juga dibenarkan saksi lainnya, Benito.
“Benar keterangannya,” katanya.
Kemudian Hartanto juga mengatakan proses penangkapan Jhon Kei dan komplotannya dilakukan pada 21 Juni 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan dilakukan berdasarkan adanya laporan dari peristiwa pembunuhan di Jalan Kosambi, Jakarta Barat.
“Info dari korban yang selamat itu satu orang, bahwa pembacokan dilakukan oleh kelompok John Kei CS yang beralamat di Titian," ujarnya.
Didakwa Pasal Berlapis
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis.
Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan ketua Bagus Wisnu.
Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Dibantah Polisi, Anak Buah John Kei: Jari Saya Diinjak sampai Bengkok!
Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.