Suara.com - Dalam operasi penangkapan Jhon Kei, aparat kepolisian mengamankan sejumlah benda tajam di rumahnya.
Hal itu terungkap, berdasarkan pernyataan lima anggota polisi yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (17/3/2021).
Adapun kelima anggota polisi itu Hartanto, Muhidin, Benito, Bayu, dan Leonardo.
Salah satu saksi, Hartanto mengatakan saat proses penangkapan mengaku mengamankan sejumlah benda tajam yaitu pipa runcing, golok, dan parang.
Baca Juga: Dibantah Polisi, Anak Buah John Kei: Jari Saya Diinjak sampai Bengkok!
“Ada pipa yang sudah diruncing, golok, parang," kata Hartanto.
Pernyataan itu disampaikannya menjawab pertanyaan dari Anton Sudanto, tim kuasa hukum Jhon Kei.
Hartanto pun memaparkan sejumlah senjata tajam yang diduga barang bukti itu diamankan di ruangan berbeda, serta tidak berada dalam genggaman orang-orang yang turut diamankan.
“Itu di beberapa tempat, barangnya terpisah-pisah, ada yang di kamar, ada yang di macam-macam yang diambil tim, lalu dikumpulkan di depan," ujarnya.
Di samping itu, Hartanto juga mengatakan saat proses penangkapan, Jhon Kei diamankan saat berada di kamar.
Baca Juga: Molor hingga Siang, PN Jakbar Kembali Gelar Sidang Kasus John Kei
“Saya terangkan bahwa terdakwa (Jhon Kei) diamankan saat tidak ngapa-ngapain dan berada di kamar,” tuturnya.
Pernyataan Hartanto itu juga dibenarkan saksi lainnya, Benito.
“Benar keterangannya,” katanya.
Kemudian Hartanto juga mengatakan proses penangkapan Jhon Kei dan komplotannya dilakukan pada 21 Juni 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan dilakukan berdasarkan adanya laporan dari peristiwa pembunuhan di Jalan Kosambi, Jakarta Barat.
“Info dari korban yang selamat itu satu orang, bahwa pembacokan dilakukan oleh kelompok John Kei CS yang beralamat di Titian," ujarnya.
Didakwa Pasal Berlapis
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis.
Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan ketua Bagus Wisnu.
Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.