Putri Jaksa Agung R Soeprapto Harap Sang Ayah Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Rabu, 17 Maret 2021 | 18:11 WIB
Putri Jaksa Agung R Soeprapto Harap Sang Ayah Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Tangkapan layar --Amalia Soeprapto, anak keenam dari Jaksa Agung ke-IV RI R. Soeprapto berharap ayahnya diberikan gelar pahlawan nasional.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amalia Soeprapto, anak keenam dari Jaksa Agung ke-IV RI, R Soeprapto berharap ayahnya diberikan gelar pahlawan nasional. Meski tidak mengenal dalam waktu yang lama, namun ia mendengar kalau sang ayah berdedikasi tinggi selama menjadi Jaksa Agung.

Amalia lantas menceritakan akan sosok Soeprapto semasa hidupnya. Amalia mengatakan kalau dirinya mungkin hanya mengenal Soeprapto selama 12 tahun karena sang ayah telah berpulang saat dirinya masih berusia 14 tahun.

"Jadi tahun 1964 saya 14 tahun, bapak sudah enggak ada. Jadi, ya, saya hanya sekedar mengenal 14 tahun mungkin 12 tahun begitu," kata Amalia dalam sebuah acara yang digelar secara virtual, Rabu (17/3/2021).

Pesan pertama untuk keluarganya ialah 'jangan pernah kamu mengambil hak orang lain' dan pesan kedua yakni 'jangan pernah kejujuran pergi dari rumah kita ini'.

Baca Juga: Biografi Pangeran Diponegoro, Pahlawan Nasional yang Memimpin Perang Jawa

"Itulah yang selalu didengung-dengungkan (Soeprapto) pada saya terutama," tuturnya.

Meski hanya menyimpan sedikit memori soal ayahnya, namun tidak sedikit pula informasi yang diperolehnya soal prestasinya. Terutama dari para ahli yang mengenal sejarah Soeprapto selama menjabat sebagai Jaksa Agung.

"Saya sangat terharu dan saya tidak mengerti bahwa sebegitu ayah saya mempunyai perjuangan dan dedikasinya yang sangat tinggi," ujarnya.

Sosok Soeprapto pun selalu dikenang dengan dibuatkan sebagai nama jalan, dibuatkan sebuah patung bahkan diberikan gelar sebagai Bapak Poros Kejaksaan. Itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-061DA/7/1967.

Terkini, Kejaksaan Agung tengah mengusulkan agar Soeprapto menjadi pahlawan nasional kepada pemerintah.

Baca Juga: Maestro Karawitan Rahayu Supanggah Wafat, ISI: Semoga Masuk Golongan Syahid

Amalia menyambut baik atas usulan tersebut. Kalau pemerintah memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeprapto, Amalia menegaskan hal tersebut bakal menjadi suatu kehormatan bagi keluarga besarnya dan keluarga besar korps kejaksaan.

"Mudah-mudahan usulan pak R Soeprapto sebagai pahlawan nasional dapat terwujud atas izin Allah SWT dan mudah-mudahan niat baik kita semua diijabah-Nya," harapnya.

Jaksa Agung Mendukung

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mendukung R Soeprapto diusulkan menjadi pahlawan nasional. Soeprapto merupakan Jaksa Agung ke-IV RI yang dikenal dengan keberaniannya dalam menegakkan hukum.

Burhanuddin menerangkan bahwa R Soeprapto telah menghasilkan prestasi dan karya bagi pembangunan dan kemajuan bangsa negara dengan mempertahankan prinsip keadilan, kebenaran dan kejujuran. Kurang rasanya apabila jasa-jasa Soeprato hanya dikenang melalui nama jalan atau dibangunkan sebuah patung.

"Oleh karena itu untuk mengenang pengabdian dharma bakti Bapak R Soeprato selama menjadi Jaksa Agung RI yang keempat, maka telah cukup alasan baginya untuk dapat diusulkan dan mendapatkan gelar pahlawan nasional," kata Burhanuddin saat memberikan pidato kunci secara virtual, Rabu (17/3/2021).

Soeprapto lahir di Trenggalek, 27 Maret 1987. Ia mengawali karirnya sebagai hakim di berbagai daerah di Indonesia seperti di sebagai kepala Landraad Cheribon-Kuningan, menjadi pengagas hukum di Karesidenan Besuki, hingga menduduki jabatan sebagai Kepada Pengadilan Keresidenan Pekalongan pada Maret 1942.

Kontribusi Soeprapto terus berlanjut setelah proklamasi
kemerdekaan Indonesia di Pengadilan Keresidenan Pekalongan hingga 1950. Ia lantas kembali lagi ke Jakarta dan mulai meniti karirnya di bidang penuntutan untuk menjadi Jaksa Agung RI.

Menurut Burhanuddin, Soeprapto dikenal sebagai sosok yang tegas, berwibawa dan gigih dalam mempertahankan serta menjunjung tinggi kedudukan hukum di Indonesia.

"Bahkan beliau tidak segan mempertaruhkan nyawa demi mempertahankan pendiriannya," ujarnya.

Kebijakan dan ketegasan Soeprapto dalam menjunjung tinggi supremasi hukum terlihat saat dirinya menangani perkara jajaran menteri Roeslan Abdulgani, Kasman Singodimedjo, dan Sumitro Djojohadikusumo hingga ke meja hijau. Burhanuddin menganggap Soeprapto tidak pernah menerapkan imunitas hukum tidak terkecuali bagi para pejabat negara.

Selain itu, berbagai perkara penting pun mampu ditangani oleh Soeprapto kala itu, diantaranya perkara Angkatan Peran Ratu Adil (APRA), Sultan Hamid, Andi Aziz-RMS, Junschlaeger, dan Schmidt. S. Bahkan Soeprapto juga tidak segan untuk tampil dalam menangani perkara-perkara pemberontakan atau pergolakan bersenjata di daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI