Kategori Berisiko Tinggi, 643 Bandar Dimasukkan ke Sel Khusus Nusakambangan

Rabu, 17 Maret 2021 | 18:07 WIB
Kategori Berisiko Tinggi, 643 Bandar Dimasukkan ke Sel Khusus Nusakambangan
Ilustrasi--Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. [Antara/Idhad Zakaria]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah bandar narkoba sempat menolak saat akan dipindahkan ke penjara maximum security di Lapas Nusakambangan. Total ada 643 bandar narkoba yang telah dipindahkan secara massal hingga Maret 2021.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemindahan ratusan bandar narkoba ke Nusakambangan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menangani peredaran gelap narkoba yang dikendalikan dari lapas atau rutan di Indonesia.

"Kejadian pemindahan ini baru sekarang kita lakukan secara massal. Ini akan terus kita lakukan. Memang ada yang mencoba berusaha agar tidak dipindahkan, tetapi tentu tidak bisa karena ini merupakan komitmen kita," kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (17/3/2021).

Yasonna mengatakan sebanyak 643 tahanan yang dipindah ke Lapas Nusakambangan masuk dalam kategori bandar berisiko tinggi. Adapun mereka masing-masing berasal dari lapas atau rutan di 12 kantor wilayah.

Baca Juga: Menkumham: Paspor Amerika Serikat Orient Berlaku hingga 2027

Dengan rincian bandar yang dipindahkan dari lapas sebagai berikut, DKI Jakarta (99 orang), Lampung (76 orang), Aceh (50 oranf), Yogyakarta (48 orang), Jawa Barat (91 orang), Sumatra Utara (54 orang), Sumatra Selatan (50 orang), Riau (47 orang), Banten (46 orang), Kalimantan Barat (43 orang), Jawa Timur (21 orang), dan Bali (18 orang).

Yasonna menjelaskan bahwa dampak dari pemindahan ratusan bandar narkoba membuat kapasitas di Nusakambangan menjadi penuh. Karena itu, pihaknya membangun satu sel khusus narapidana berisiko tinggi kategori bandar narkoba pada 2021 di Nusakambangan.

"Mengapa langsung penuh? Karena kami buat mereka hanya satu orang di dalam satu sel," ucap Yasonna.

Selain ratusan bandar, Yasonna berujar Kemenkumham turut memindahkan enam mantan petugas pemasyarakatan yang dipidana terkait kasus narkoba ke Nusakambangan.

Dia mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Kemenkumham menjatuhkan sanksi tegas terhadap jajarannya yang bermain-main dengan peredaran narkoba di dalam lapas atau rutan.

Baca Juga: Oknum Polisi Surabaya Terima Duit dari Bandar Narkoba

"Kami sudah memecat banyak pegawai yang terlibat, ada yang diturunkan pangkatnya, ada yang dipidana," pungkas Yasonna. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI