Terkuak Kode Suap Izin Lobster, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dipanggil Paus

Rabu, 17 Maret 2021 | 17:54 WIB
Terkuak Kode Suap Izin Lobster, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dipanggil Paus
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK. [Antara/Hafidz Mubarak A/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kodenya paus pak," jawab Andhika.

Namun, Andika mengaku saat itu tak sempat mencarikan jam rolex di Dubai. Sebab, dia mengaku harus kembali ke Indonesia dengan dalih ada pekerjaan yang menunggunya.

Andhika akhirnya menyarankan Amiril untuk menghubungi pihak KJRI bernama Yossi, bila ingin jadi membeli jam tangan rolex.

"Saya bilang saya sudah di Indonesia, enggak ada waktu, karena banyak pekerjaan di akhir tahun," ujar Andhika.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan milik Suharjito terkuak jika jam tangan itu bermerek Rolex Yacht Master II Yellow Gold yang harganya mencapai Rp 740 juta.

Suharjito didakwa telah menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp2,1 miliar terkait izin ekspor benih Lobster di Kementerian KKP tahun 2020.

Uang suap yang diberikan kepada Edhy melalui beberapa perantara. Di antaranya dua staf khusus menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR.

Uang suap itu, agar memuluskan perusahaan terdakwa agar dipercepat dalam persetujuan perizinan ekspor benih Lobster di Kementerian KP tahun 2020.

Adapun dalam dakwaan KPK, terdakwa Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Istri Edhy Prabowo Bersaksi Dalam Sidang Kasus Ekspor Benur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI