Suara.com - Saksi bernama Andhika Anjaresta mengungkap bahwa adanya kode-kode khusus untuk pemanggilan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Kode untuk panggilan Edhy adalah 'Paus'.
Hal itu diungkap Andhika selaku Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian KP ketika dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Awalnya, Jaksa KPK mengonfirmasi kepada Andhika terkait pembelian jam rolex di Dubai. Diduga jam itu rencana dibeli untuk Edhy Prabowo.
Diduga jam rolex untuk Edhy, karena Andika sempat mendapat kiriman percakapan dari Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin untuk dicarikan jam rolex.
"Saya dapat voice note dari Amiril ( Sespri Edhy) pas dibuka isinya bang tolong carikan Rolex," kata Andhika menirukan isi percakapan Amiril di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Selanjutnya, Andhika dikirimkan sejumlah gambar-gambar jam rolex oleh Amiril. Sekaligus, Amiril juga menyebut jam itu untuk 'Paus'.
Mendengar kode 'paus' dari Amiril. Andhika pun ingin mempertegas kepada Andhika apakah kode Paus itu untuk Menteri Edhy Prabowo.
"Buat siapa, saya tanya. Terus 'buat paus' (kata Amiril). Paus pak menteri? 'iya buat pak menteri' (kembali jawab Amiril). Saya lupa dia bilang pak menteri, tapi itu buat paus," ungkap Andhika.
Mendengar tanya jawab Jaksa KPK dengan saksi Andhika, majelis hakim pun mengambil alih ketika cukup menarik mendenfar adanya pembahasan terkait kode 'paus'.
Baca Juga: Istri Edhy Prabowo Bersaksi Dalam Sidang Kasus Ekspor Benur
Hakim pun akhirnya kepada Andika. "Paus itu apakah ikan Paus?"