Dibantah Polisi, Anak Buah John Kei: Jari Saya Diinjak sampai Bengkok!

Rabu, 17 Maret 2021 | 17:09 WIB
Dibantah Polisi, Anak Buah John Kei: Jari Saya Diinjak sampai Bengkok!
Penampakan sidang lanjutan kasus John Kei Cs yang digelar di PN Jakarta Barat. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi yang menangkap Jhon Kei beserta sejumlah komplotannya membantah melakukan penganiayaan. Bantahan itu disampaikan lima anggota polisi yang dihadirkan menjadi saksi  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (17/3/2021).

Adapun kelima polisi itu adalah Hartanto, Bayu, Muhidin, Benito, dan Leonardo. Mereka merupakan polisi gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat. 

Saat persidangan, Anton Sudanto selaku tim kuasa hukum Jhon Kei mengkonfirmasi kepada kelima polisi itu, terkait dugaan penganiayaan terhadap kliennya pada saat proses penangkapan. 

"Apakah saat proses penangkapan ada penginyaan?" kata Anton. 

Baca Juga: Kubu John Kei: Saksi Jaksa Hari Ini Berbelit-belit di Sidang

Mendengar pertanyaan itu Hartanto salah satu dari kelima polisi menjawab tidak. 

 "Tidak ada," jawab Hartanto. 

Bantahan itu juga dipertegas Leonardo. 

"Tidak ada penganiyaan," ujarnya. 

Mendengar jawaban itu, majelis hakim yang dipimpin Yulisar sebagai hakim ketua, kemudian bertanya kepada Jhon Kei selaku terdakwa berserta komplotannya. 

Baca Juga: John Kei Cs Ngakak di Sidang, Keponakan Nus Kei: Saya Santet Kalian Semua!

"Apakah benar tidak ada penganiyaan?" tanya hakim. 

"Ada yang mulia," jawab Jhon Key. 

Mendengar, jawaban itu Hakim Yulisar langsung  mengkonfirmasi kembali kepada kelima saksi. 

"Apakah saksi tetap pada pernyataan sebelumnya," tanya Hakim Yulisar. 

"Ya yang mulia, tidak ada penganiyaan," jawab salah satu saksi. 

"Baik ini akan menjadi pertimbangan majelis nanti. Meski saksi  mengatakan tidak ada penganiyaan, sementara terdakwa mengatakan ada penganiayaan," kata Hakim Yulisar.

Hakim Yulisar kembali mengkonfirmasi dugaan penganiayaan itu kepada terdakwa lainnya. 

Salah satu terdakwa, Yeremias mengaku dianiaya sampai jari tangan sebelah kanan yaitu kelingking dan jari manisnya bengkok.

"Saya dianiaya, jari kelingking diinjak bengkok, jari manis juga diinjak sampai bengkok," ujar Yerimis. 

Begitu juga dengan sejumlah terdakwa lainnya mengaku dianiaya saat proses penangkapan. 

Mendengar hal itu, Hakim Yulisar kembali mengatakan bakal mempertimbangkan pernyataan dari tedakwa dan bantahan dari kelima polisi yang menjadi saksi. 

Didakwa Pasal Berlapis

Dalam sidang sebelumnya,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis.

Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan ketua Bagus Wisnu.

Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

REKOMENDASI

TERKINI