Edhy Prabowo Sebut Mantan Stafsusnya Ikut Tim Sukses Jokowi di Pilpres

Rabu, 17 Maret 2021 | 16:28 WIB
Edhy Prabowo Sebut Mantan Stafsusnya Ikut Tim Sukses Jokowi di Pilpres
Edhy Prabowo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Ditektur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Edhy menyebut dengan memilih Andreau, agar tidak nampak terlihat bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya diduduki oleh orang-orang yang ketika itu mendukung pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto di pilpres 2019.

"Supaya jangan sampai saya sebagai menteri kebetulan dari pasangan nomor urut 02 (Prabowo) jangan seolah olah mengambil porsi kita semuanya yang 02. Makanya saya mengusulkan itu, (memilih Andreau)," tutup Edhy

Dalam dakwaan, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar Rp2,1 miliar terkait izin ekspor benih Lobster di Kementerian KKP tahun 2020.

Uang suap yang diberikan kepada Edhy melalui beberapa perantara. Di antaranya dua staf khusus menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR.

Uang suap itu, agar memuluskan perusahaan terdakwa agar dipercepat dalam persetujuan perizinan ekspor benih Lobster di Kementerian KP tahun 2020.

Adapun dalam dakwaan KPK, terdakwa Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI