Suara.com - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengungkapkan, mantan staf khususnya Andreau Misata Pribadi pernah tergabung dalam tim sukses pemenangan Presiden Joko Widodo di Pilpres 2019.
Diketahui, Andreau juga sudah menjadi tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih Lobster ini.
Hal itu terungkap ketika Edhy dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Ditektur P. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Berawal Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan berapa jumlah staf khusus maupun staf pribadinya setelah diangkat menjadi menteri KP pada tahun 2019 lalu.
Baca Juga: Diperiksa Kasus Lobster Edhy Prabowo, Irjen KKP Yusuf Penuhi Panggilan KPK
Apakah Edhy menunjuk langsung atau ada pihak-pihak yang mengusulkan nama untuk membantunya di Kementerian KP?
"Apakah berdasarkan usulan saudara sendiri atau ada rapat internal. Artinya itu dirapatkan atau anda mengusulkan sendiri," tanya Jaksa KPK didalam sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Mendengar pertanyaan Jaksa, Edhy pun menyampaikan memang membawa sejumlah anak buahnya, ketika masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
"Sebagai ketua komisi 4 DPR RI, mereka membantu saya di semua kegiatan. Sehingga, pada saat saya menjadi menteri saya juga berhak mengusulkan nama-nama ini untuk diterima menjadi staf khusus," jawabnya.
Sementara itu, Edhy menyebut bahwa untuk Andreau mengenal ketika menjadi tim sukses untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tahun 2019 lalu. Maka itu, Edhy memilih Andreau menjadi salah satu staf khususnya karena memiliki kinerja yang juga cukup bagus.
Baca Juga: Hari Ini, Edhy Prabowo dan Istri Diboyong ke Sidang Kasus "Suap Lobster"
"Sementara saudara Andreau ada dalam tim sukses pak Jokowi dengan beliau mendaftar kepada saya dan saya mengangkat beliau (Andreau menjadi staf khusus)," kata Edhy
Edhy menyebut dengan memilih Andreau, agar tidak nampak terlihat bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya diduduki oleh orang-orang yang ketika itu mendukung pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto di pilpres 2019.
"Supaya jangan sampai saya sebagai menteri kebetulan dari pasangan nomor urut 02 (Prabowo) jangan seolah olah mengambil porsi kita semuanya yang 02. Makanya saya mengusulkan itu, (memilih Andreau)," tutup Edhy
Dalam dakwaan, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar Rp2,1 miliar terkait izin ekspor benih Lobster di Kementerian KKP tahun 2020.
Uang suap yang diberikan kepada Edhy melalui beberapa perantara. Di antaranya dua staf khusus menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR.
Uang suap itu, agar memuluskan perusahaan terdakwa agar dipercepat dalam persetujuan perizinan ekspor benih Lobster di Kementerian KP tahun 2020.
Adapun dalam dakwaan KPK, terdakwa Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.