Suara.com - Anggota fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak menilai Gubernur Anies Baswedan punya maksud tersendiri dalam kebijakannya menaikan batas atas gaji pembeli rumah DP 0 rupiah. Salah satunya adalah demi meyakinkan bank.
Menurut Gilbert, skema pembayaran program ini adalah dengan membuat pihak bank memberikan talangan sementara untuk pembeli. Jadi peminat bisa membeli rumah tanpa DP karena sudah dibayar oleh bank.
Setelah ditalangi bank, selanjutnya pembeli membayar cicilan ke pihak bank. Namun, karena selama ini batas atas gaji pembeli adalah Rp 7 juta, maka bank disebutnya khawatir cicilan akan menunggak.
"Selama ini bank enggak mau biayain karena kalau penghasilan cuma Rp7 juta, bank juga ragu. Jangan-jangan jadi kredit macet," ujar Gilbert saat dikonfirmasi, Rabu (17/3/2021).
Baca Juga: Karena Alasan Ini, JK Mendadak Datangi Anies di Balai Kota
Karena itu, dengan menaikan batas atas gaji pembeli, maka bank akan lebih yakin karena peminat program kampanye Anies ini adalah kalangan yang mampu. Maka bank pun berani menalangi biaya rumah.
"Dengan dinaikkan jadi Rp14,8 juta, bank yakin. Karena dengan DP Rp0, otomatis cicilan besar. Kalau dikasih DP 30 persen, cicilan jadi kecil. Jadi karena faktor itu makanya kita perkirakan dia naikkan," ucap Gilbert.
Kendati demikian, Gilbert meyakini dengan dinaikannya batas gaji pembeli, justru rumah DP Rp0 ini malah sepi peminat. Sebab masyarakat dengan gaji kisaran 14,8 juta tidak akan meminati rumah susun itu.
"Kan masyarakat yang berpenghasilan Rp 14,8 juta itu bukan, itu menengah. Dan mereka mana mau tinggal di rusunami begitu. Kan mereka ambil KPR, jadi milik sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan batas atas gaji pemilik rumah DP Rp 0 menjadi Rp 14,8 juta. Sebelum dinaikan, pendapatan maksimal untuk bisa memiliki hunian murah ini adalah Rp 7 juta.
Baca Juga: Dulu Rp7 Juta, Batas Gaji Pemilik Rumah DP 0 Persen Kini Dipatok Rp14 Juta
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) 558 Tahun 2020 tentang Batas Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Aturan tersebut diteken Anies Baswedan pada 10 Juni 2020.
"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000," ujar Anies dalam Kepgub itu, dikutip Senin (16/3/2021).
Selama ini, program rumah DP Rp 0 ditargetkan untuk masyarakat kelas menengah kebawah. Pembelinya harus warga Jakarta dan belum memiliki properti sendiri.
Penentuan batas maksimal pendapatan untuk pemilik Rumah Susun itu tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2015. Dalam aturan ini disebut tertulis batas gaji pokok MBR bagi pengaju KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) untuk rumah tapak adalah sebesar Rp 4 juta, sedangkan untuk rumah susun sebesar Rp 7 juta.
Kendati demikian, sejak tahun lalu aturan batas atas pendapatan pemilik rumah DP Rp 0 itu telah diganti.
Anies menjelaskan, penentuan batas maksimal itu berdasarkan tiga kali nilai angsuran secara skema pembiayaan komersial. Maka jika ingin memiliki rumah dari janji kampanye Anies itu, hanya boleh maksimal memiliki pendapatan senilai Rp 14,8 juta.
"Rumusan batasan penghasilan tertinggi rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu sama dengan tiga kali nilai angsuran atau biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh rumah secara kredit dengan skema pembiayaan komersial," tutur Anies.