Suara.com - Kubu Habib Rizieq Shihab akan mengajukan upaya hukum setelah gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan gugur oleh hakim. Jalan 'ninja' yang ditempuh oleh mereka adalah mengajukan Judicial Review (JR) atawa uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Rizieq menyampaikan ada beberapa poin yang nantinya akan disampaikan dalam JR tersebut. Mulai dari praperadilan pertama yang ditolak hakim, hingga sidang praperadilan yang dipimpin oleh seorang hakim tunggal.
"Jadi kami mengajukan judicial review. Mengajukan JR kepada Mahkamah Konstitusi uji materil tentang hak mengadili perkara praperadilan hakim tunggal," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).
Alamsyah menyatakan, baik tim kuasa hukum maupun Rizieq Shihab merasa dirugikan kalau sidang dipimpin oleh hakim tunggal. Menurut dia, hakim tunggal seolah-olah egois dalam menerjemahkan pokok-pokok yang ada di dalam persidangan.
Baca Juga: Janjian Lewat WAG, 31 ABG Asal Tangerang Berkerumun Datangi Sidang Rizieq
"HRS merasa dirugikan di sini oleh hakim tunggal. Seyogianya pasal 78 ayat 2, hakim tidak boleh tunggal. Kalau hakimnya tunggal egois hakim saja, sesuka-suka dia menerjemahkan, karena putusan praperadilan adalah final. Tidak bisa dibanding, tidak bisa dikasasi," jelasnya.
Namun, Alamsyah belum bisa memastikan tanggal berapa pihaknya akan bertandang ke MK dalam rangka mengajukan JR. Dia hanya menyebut, paling lambat pada pekan depan JR sudah dilayangkan.
"Secepatnya, mngkin munggu depan kami daftar," beber dia.
Resmi Gugur
Dalam sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Suharno menyatakan gugatan Rizieq Shihab telah gugur.
Baca Juga: Tok! Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Gugur
Hal tersebut dikarenakan sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan sudah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) kemarin.
Suharno mengatakan, gugurnya gugatan Rizieq mengacu pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1982 KUHAP. Disebutkan bahwa gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.
"Dengan demikian berdasarakan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1981 tentang KUHAP, hakim berpemdapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur," kata Suharno.
Dengan demikian, tidak ada putusan terkait guguatan tentang penangkapan dan penahanan terhadap sang habib. Dalam hal ini hakim juga membebankan biaya perkara sejumlah nihil kepada pihak pemohon.
"Maka biaya dibebankan pada pemohon sejumlah nihil," kata dia.