Cegah Polemik, DPR Sebut RKUHP Perlu Disosialisasikan ke Praktisi Hukum

Rabu, 17 Maret 2021 | 15:12 WIB
Cegah Polemik, DPR Sebut RKUHP Perlu Disosialisasikan ke Praktisi Hukum
Ilustrasi gedung DPR, MPR, DPR, di Jalan Gatot Subroto. [Suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bicara mengenai peluang dimasukannya RKUHP ke daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2021.

Peluang dimasukannya RKUHP, menurut Yasonna, bisa terjadi saat ada evaluasi prolegnas prioritas seiring berjalannya waktu.

Yasonna berujar Kemenkumham selalu berkoordinasi dengan Komisi III terkait persoalan RKUHP, baik melalui surat resmi maupun rapat khusus.

"Terkait rancangan KUH Pidana, kami sudah berbicara, kita sudah berbicara mengenai ini, ada keinginan kami termasuk pas secara bertahap kita akan evaluasi penyelesaian prolegnas kita di pertengahan tahun nanti kita lihat secara bertahap," kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga: Mengeluh Dituduh Kubu AHY, Menteri Yasonna: Aduh, Berat Deh

Menanggapi itu, Anggota Komisi III Arsul Sani memandang tidak hanya RKUHP yang nantinya didorong masuk prolegnas prioritas 2021, melainkan juga RUU tentang Pemasyarakatan. Mengingat dua rancangan undang-undang itu sudah disepakati DPR dan pemerintah menjadi RUI carry over.

"Kami mohon pak menteri kalau bisa bapak ibu dan pimpinan Komisi III ini kita jadikan dalam kesimpulan rapat bahwa RKUHP dan RUU Pemasyarakatan kita dorong dalam prolegnas prioritas 2021. Itu ketika prolegnas prioritas 2021 kita revisi atau evaluasi, biasanya di pertengahan tahun yang telah disampaikan oleh pak menteri," kata Arsul.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir mengingatkan perlunya sosialisasi terhadap RKUHP, sebelum nantinya masuk pembahasan yang malah membuat polemik. Pembicaraan dengan seluruh kalangan termasuk praktisi hukum juga perlu dilakukan.

"Terkait dengan RUU KUHP ini, jadi selain disosialisasikan apakah tidak perlu sebelum kita memulai itu kita lakukan pembicaraan dengan semua para pihak termasuk dengan para praktisi-praktisi hukum," ujar Adies.

Pasalnya, kata Adies masih ada beberapa akademisi yang mempersoalkan tentang RKUHP, khususnya terkait dengan lex specialis derogat legi generali, termasuk ITE dan korupsi.

Baca Juga: Reaksi Menkumham Yasonna Laoly Usai Didoakan Pendukung AHY

"Jadi sekali lagi ini memang perlu dibicarakan agar saat pembahasan tidak ada lagi polemik-polemik itu," kata Yasonna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI