Syarat Mudik Lebaran 2021, Pemerintah Tak Melarang

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 17 Maret 2021 | 15:07 WIB
Syarat Mudik Lebaran 2021, Pemerintah Tak Melarang
Ilustrasi syarat mudik lebaran 2021- Sejumlah calon penumpang bersiap memasuki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (23/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mudik lebaran 2021 akan berlangsung sekitar dua bulan lagi. Sama seperti tahun lalu, Ramadan dan lebaran tahun ini masih akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Jadi ada syarat mudik Lebaran 2021 yang perlu diperhatikan.

Kendati begitu, pemerintah sepertinya akan memberlakukan kebijakan yang berbeda terutama soal mudik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tidak akan melarang mudik lebaran 2021.

Namun, Kemenhub mengatakan tidak berhak menerbitkan aturan resmi terkait mudik lebaran 2021. Aturan mengenai mudik lebaran 2021 baru akan diteken setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam keterangan resminya Rabu (17/3/2021) mengatakan pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang mudik. Namun di masa pandemi corona, pemerintah menerapkan syarat mudik lebaran 2021.

Baca Juga: Ganjar : Mudik Lebaran Tahun Ini Terbatas dan Terapkan Protokol Kesehatan

Mudik lebaran 2021 dapat terlaksana dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, hingga sampai di tempat tujuan. Pemerintah akan melakukan tracing secara ketat terhadap para pemudik tahun ini.

  • Syarat Perjalanan dan Masa Berlaku Alat Deteksi Covid-19

Di samping itu, pemerintah juga tengah berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan, yaitu dengan mempersingkat masa berlaku alat screening (penyaringan) corona seperti GeNose, rapid tes, atau PCR tes.

  • Pembatasan Penumpang 

Protokol kesehatan sebagai syarat mudik 2021 juga akan diawasi secara ketat. Pemudik diwajibkan memakai masker, melakukan jaga jarak fisik, desinfeksi sarana prasarana, dan membuat aturan pembatasan penumpang bagi pengelola moda transportasi. Hal ini nantinya juga akan berpengaruh terhadap jadwal keberangkatan masing-masing moda transportasi.

Syarat mudik lebaran 2021 ini diterapkan untuk mengantisipasi jumlah pemudik. Kemenhub memprediksi akan terjadi lonjakan pemudik lebaran tahun ini. Selain karena faktor larangan mudik tahun lalu, sebagian masyarakat Indonesia yang sudah menerima vaksin akan lebih bebas bergerak.

Kemenhub mengakui program vaksinasi membuat masyarakat ingin berpergian. Ada juga PPnBM 0 persen dan penggunaan tes GeNose yang membuat orang confident bepergian.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Ganjar Minta Sopir Diprioritaskan Dapat Vaksinasi

Dalam rapat koordinasi bersama Komisi V DPR RI, Kemenhub berjanji tidak akan membuat aturan secara sepihak. Budi Karya tetap akan menunggu keputusan dari Gugus Tugas Covid-19.

Itulah syarat mudik lebaran 2021, dimana tahun ini pulang kampung saat Lebaran tidak dilarang. Padahal sebelumnya pada lebaran 2020, pemerintah gencar mengkampanyekan larangan mudik lebaran.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI