Gugatan Dinyatakan Gugur, Kubu Rizieq Tuding Hakim Keliru Baca Putusan MK

Rabu, 17 Maret 2021 | 15:06 WIB
Gugatan Dinyatakan Gugur, Kubu Rizieq Tuding Hakim Keliru Baca Putusan MK
Ilustrasi--Hakim tunggal Akhmad Sayuti (kanan) memimpin jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dengan demikian berdasarakan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1981 tentang KUHAP, hakim berpemdapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur," kata Suharno.

Dengan demikian, tidak ada putusan terkait guguatan tentang penangkapan dan penahanan terhadap sang habib. Dalam hal ini hakim juga membebankan biaya perkara sejumlah nihil kepada pihak pemohon.

"Maka biaya dibebankan pada pemohon sejumlah nihil," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI