Suara.com - Mengingat bulan puasa akan tiba sebentar lagi, tidak heran jika pembahasan soal aturan pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya kembali ramai diperbincangkan.
Pemberian THR bagi karyawan merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini tentunya ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan juga perlindungan bagi para karyawan.
Lantas, apakah Anda sudah tahu bagaimana aturan pemberian THR? Dari pada penasaran, langsung saja simak ulasan menarik seputar aturan pemberian THR di bawah ini.
Memahami Apa itu THR
Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi, Calon PMI Diminta segera Dapatkan Kartu Prakerja
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tunjangan merupakan uang atau barang yang berfungsi untuk menunjang atau tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan. Jadi, secara singkat bisa disimpulkan bahwa tunjangan ini adalah uang yang diberikan di luar gaji oleh perusahaan.
Besaran tunjangan beragam sesuai dengan gaji dari masing-masing pekerja. Biasanya, THR akan diterima oleh setiap karyawan menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
Sementara itu, definisi THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan dalam peraturannya adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada para pekerja.
Saat ini, semua hal yang berkaitan dengan THR telah diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Aturan Pemberian THR
Baca Juga: Sistem Informasi Pasar Kerja yang Ideal akan Perluas Kesempatan Kerja
Berdasarkan Permenaker Nomor 6/2016, pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka akan diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Sementara itu, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik atau lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
Di dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR menjadi kewajiban dari perusahaan yang diberikan sebanyak satu kali dalam setahun. Kemudian pada tahun 2019, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dakhiri mengeluarkan surat mengenai THR yang berisi informasi bahwa para pengusaha wajib membayarkan tunjangan karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.
Jika terlambat, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Itulah aturan pemberian THR sesuai dengan peraturan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama