Suara.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya masih merumuskan teknis pelaksanaan vaksinasi pada malam hari saat bulan Ramadan mendatang.
Nadia menyebut butuh perhitungan matang untuk melaksanakan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan vaksinasi saat Ramadan.
"Karena kan pengaturannya nanti seperti apa, kemudian juga kita tidak mau nanti justru kalau siang hari kami sudah melakukan vaksinasi, malam hari kami juga membuka vaksinasi, siapa yang akan datang? Karena sebagian melakukan ibadah malam hari," kata Nadia dalam Diskusi Forum Alinea, Rabu (17/3/2021).
Di sisi lain, MUI juga tidak melarang vaksinasi di siang hari saat Ramadan karena suntikan vaksin tidak akan membatalkan puasa, selain itu pada malam hari saat Ramadan umat Islam juga harus ibadah sehingga proses vaksinasi malam hari masih dipertimbangkan.
Baca Juga: Jangan Salah Kaprah, Ini Beda Vaksin Gotong Royong dan Mandiri
"Karena di bulan Ramadan umat Islam pada malam hari bukannya tidak melakukan aktivitas apapun kan, mereka tetap melakukan ibadah," ucapnya.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa yang menegaskan bahwa vaksinasi tak membatalkan puasa.
Vaksinasi yang sedang dilakukan merupakan ikhtiar dalam menghadapi pandemi Covid-19 dengan cara injeksi intramuskular atau menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot, tidak akan membatalkan puasa.
Namun, Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan agar vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan malam hari. Supaya calon penerima vaksin yang sedang berpuasa dalam kondisi kesehatan yang baik.
MUI mengimbau masyarakat tidak khawatir melakukan vaksinasi saat menjalani puasa, asalkan memperhatikan kondisi fisik.
Baca Juga: Terkait Pembekuan Darah, Swedia Stop Sementara Pakai Vaksin AstraZeneca