Kombes Hengki menyampaikan, pihaknya juga sudah memberikan surat pemberitahuan yang menyatakan jika sidang pokok atas terdakwa Rizieq Shihab sudah berlangsung kemarin hari. Meski pada kenyataannya dakwaan Rizieq belum sempat dibacakan, namun Hengki mengklaim sidang pokok tersebut sudah dimulai dan terbuka untuk umum.
"Intinya perkara pokok sudah dibuka untuk umum jam 09.20 wib di PN timur dan menurut aturan itu jadi pertimbangan hakim bila perkara pokok sudah dibuka maka perkara itu praperadilan hari ini akan jadi gugur, kami serahkan pada hakim hari ini," jelasnya.
Sementara itu, Kubu Rizieq beranggapan jika sidang pokok kasus pelanggaran protokol kesehatan belum dimulai. Sebab, dakwaan belum sempat dibacakan dengan beberapa alasan.
Misalnya saja kendala teknis yang terjadi seperti gangguan audio. Pasalnya, Rizieq harus menjalani persidangan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri melalui sambungan Zoom.
"Akhirnya sidang ditunda pembacaan dakwaan ditunda hari Jumat dengan demikian sidang pertama HRS belum dimulai karena ketika dibuka sidang ada gangguan bukan di skors dua kali sidang jalan," tegas Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Rizieq.