Digugat karena Pecat Jhoni Allen, AHY Dkk Dituduh Melawan Hukum

Rabu, 17 Maret 2021 | 13:35 WIB
Digugat karena Pecat Jhoni Allen, AHY Dkk Dituduh Melawan Hukum
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2021). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum politikus Jhoni Allen, Slamet Hasan menjelaskan isi gugatan yang dilayangkan oleh kliennya terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). AHY dalam gugatan dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memecat Jhoni Allen. 

Slamet menjelaskan, pihaknya melayangkan gugatan tak hanya kepada AHY seorang. Tapi juga untuk Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Demokrat, Hinca Panjaitan. 

"Jadi yang kami gugat ini adalah AHY, kedua Teuku Riefky dan Hinca Panjaitan. Mereka kami gugat karena kami menduga mereka bertiga telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021). 

Slamet menuturkan, ketiga orang tersebut dianggap telah merugikan Jhoni Allen. Pertama, Hinca Panjaitan selaku Ketua Dewan Kehormatan Demokrat membuat surat rekomendasi kepada DPP yang intinya untuk memecat Jhoni Allen dari partai. 

Baca Juga: AHY Absen di Persidangan, Sidang Jhoni Allen Dipecat dari Demokrat Ditunda

"Sedangkan Pak Hinca Panjaitan belum sama sekali memanggil Pak Jhoni Allen belum meminta klarifikasi, belum beri kesempatan untuk bela diri. Sehingga sampai Pak Hinca keluarkan surat rekomendasi ke DPP itu pak Jhoni Allen tidak tahu apa masalahnya," tuturnya. 

Slamet mengatakan, atas adanya rekomendasi tersebut Jhoni merasa tak diberikan haknya untuk membela diri. Namun, surat rekomendasi pemecatan Jhoni dari Hinca tersebut sudah kadung ditandatangani langsung oleh AHY dan Teuku Riefky. 

Tim kuasa hukum Jhoni Allen saat ditemui wartawan di PN Jakarta Pusat. (Suara.com)
Tim kuasa hukum Jhoni Allen saat ditemui wartawan di PN Jakarta Pusat. (Suara.com)

"Nah ini yang dianggap oleh Pak Jhoni Allen sebagai rangkaian perbuatan melawan hukum dan memberhentikan dari keanggotaan Partai Demokrat tanpa ada klarifikasi, pemeriksaan dan hak Pak Jhoni Allen untuk memberikan pembelaan," tuturnya. 

Lebih lanjut, Slamet menyampaikan, jika mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai, seharusnya Jhoni sebagai kader diberikan haknya untuk memberikan pembelaan diri. 

Untuk itu, Jhoni mengganggap DPP Demokrat telah melanggar AD/ART, Undang-undang Partai Politik hingga hak politik kader terkait pemecatan. 

Baca Juga: Sidang Perdana Jhoni Allen Marbun Gugat AHY Digelar Hari Ini

"Jadi proses pemecatan Jhoni Allen melanggar AD/ART, UU Parpol dan hak-hak politik dari Pak Jhoni Allen," tandasnya. 

Adapun sidang awal gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dinyatakan ditunda oleh majelis hakim. Ditundanya persidangan lantaran pihak tergugat yakni AHY cs tak hadir dalam persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI