"Peran tersebut menunjukkan kepada kita bagaimana sosok Soeprapto dalam menempatkan hukum di atas kepentingan yang lain," tuturnya.
Di luar usulan penyematan gelar pahlawan nasional, Kejaksaan Agung sudah memberikan gelar kepada Soeprapto sebagai Bapak Poros Kejaksaan. Itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-061DA/7/1967.
"Kita berharap melalui ikhtiar ini, jasa-jasa beliau dapat selalu terpatri di setiap sanubari, setiap generasi muda Indonesia khususnya menjadi role model bagi insan Adhyaksa serta seluruh aparat penegak hukum dan praktisi hukum untuk menjadikannya sebagai panutan dan suri tauladan dalam penegakan hukum di Indonesia."