Suara.com - Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M. Yusuf penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/3/2021).
Yusuf akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap izin ekspor benih lobster yang telah menjerat eks Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka.
Ketika ditanya awak media, Yusuf menyampaikan akan memberikan keterangan setelah dirinya diperiksa oleh penyidik.
"Sebagai saksi saya. Nanti habis pemeriksaan," kata Yusuf di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).
Baca Juga: Hotma Sitompul Disebut Terima Fee Lawyer Rp 3 M, Akan Dipanggil JPU
Yusuf tak menampik pemeriksaan nantinya terkait penyitaan uang mencapai Rp 52,3 miliar oleh KPK. Uang tersebut diketahui milik para pihak eksportir yang dijaminkan ke bank.
Uang itu bertujuan agar pihak eksportir mendapatkan jatah ekspor benih lobster di kementerian KKP.
"Tentang itu, nanti saya sampaikan. Nanti saya jawab supaya kelir, nanti ke sini dulu (ikuti pemeriksaan)," tutup Yusuf.
Selain Yusuf, penyidik antirasuah juga turut memanggil Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar.
Ia juga akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Edhy.
Baca Juga: Terungkap! Juliari Batubara Disebut Inginkan Rp 35 M dari Paket Bansos
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.
Salah satu yang diungkap KPK untuk membeli beberapa unit mobil.
Kemudian adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak dan uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine.
Eks politikus Partai Gerindra itu juga diduga memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.
Kekinian KPK tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara ini, Edhy diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat.
Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.
Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP Safri; Pengurus PT ACK Siswadi; staf istri Edhy Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito. Kemudian dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.