Kasus Korupsi Bansos Corona Juliari, KPK Panggil Lima Saksi Ini

Rabu, 17 Maret 2021 | 10:56 WIB
Kasus Korupsi Bansos Corona Juliari, KPK Panggil Lima Saksi Ini
Eks Mensos Juliari Batubara kondisi tangannya diborgol saat menjalani pemeriksaan di KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi bantuan sosial covid-19 se-Jabodetabek di Kementerian Sosial tahun 2020. Dalamm kasus ini telah menjerat eks Menteri Sosial Juliari P. Barubara menjadi tersangka.

Hari ini, penyidik antirasuah memanggil lima saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka PPK di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso.

Kelima saksi itu yakni, pihak swasta di PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) Jocye Josephine; Direktur PT. Riskaindo Jaya Jonni Sitohang; pegawai PT. Darma Lantara Jaya Kunto swastapihak; pegawai PT. Asricitra Pratama, Moto; dan pihak wasta PT. Afira Indah Megatama, Raka.

"Lima saksi ini kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga: Begini Trik Mantan Mensos Juliari Batubara Cari Untung Dari Vendor Bansos

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan lima saksi ini.

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.
Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.

Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Baca Juga: Terungkap, Eks Mensos Juliari Titipkan Rp 500 Juta ke Ketua DPC PDIP Kendal

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.

Masing-masing sejumlah ekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI