Hari Ini, Edhy Prabowo dan Istri Diboyong ke Sidang Kasus "Suap Lobster"

Rabu, 17 Maret 2021 | 10:29 WIB
Hari Ini, Edhy Prabowo dan Istri Diboyong ke Sidang Kasus "Suap Lobster"
Iis Rosita Dewi, istri Menteri KKP Edhy Prabowo (IG/iisedhyprabowo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak delapan orang saksi akan dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang lanjuta kasus suap izin ekspor benih benur yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/3/2021) hari ini.

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan istrinya, yang juga anggota DPR RI Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi merupakan dua dari delapan orang yang akan bersaksi untuk Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang duduk sebagai terdakwa. 

"Saksi untuk persidangan 17 Maret 2021 ada 8 orang, salah satunya Edhy Prabowo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara.

Suharjito dalam perkara ini didakwa memberikan suap senilai Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait impor Benih Bening Lobster (BBL).

Baca Juga: Kasus Suap Lobster Edhy Prabowo, KPK Periksa Sekjen dan Irjen KKP

Selain Edhy Prabowo dan istri, saksi lainnya yang akan diperiksa di sidang adalan Sekretaris pribadi Edhy Prabowo bernama Anggia Tesalonika; Kepala Bagian Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan Desri Yanti; PNS di Direktorat Jenderal Pengeaolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Andhika Anjaresta.

Selanjutnya Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan; staf Menteri Kelautan dan Perikanan Ahmad Syaihul Anam serta Dwi Kusuma Wijaya yang dalam dakwaan disebut mengurus pengeluaran jam tangan merek Rolex Yacht Master II Yellow Gold yang ditahan petugas bea cukai Bandara Soekarno Hatta pada November 2020.

Namun Edhy yang saat ini ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih tidak hadir secara langsung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tapi memberikan kesaksian melalui fasiltas "video conference".

"Sepertinya tidak hadir langsung," tambah Ali.

Edhy Prabowo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini diduga menerima Rp3,4 miliar dan 100 ribu dolar AS (senilai total sekitar Rp4,8 miliar) terkait perizinan benih lobster (benur).

Baca Juga: Edhy Prabowo dan Anggota DPR dari Gerindra Akan Jadi Saksi di Persidangan

Suap tersebut berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster lain yang dikirimkan ke rekening PT Aero Citra Kargo (ACK).

PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan kargo yang ditetapkan Kementerian KP sebagai pengangkut benih lobster padahal PT ACK adalah perusahaan yang sebenarnya dikendalikan Edhy Prabowo.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI