Pakar Hukum Pidana dan Hukum Siber Singgung Pasal Multitafsir di UU ITE

Rabu, 17 Maret 2021 | 10:09 WIB
Pakar Hukum Pidana dan Hukum Siber Singgung Pasal Multitafsir di UU ITE
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Tim kajian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Foto dok. Humas Kemenko Polhukam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengajak para pakar hukum pidana dan hukum siber serta sosiolog berdiskusi untuk menampung segala masukan. Banyak dari mereka yang menyinggung pasal dalam UU ITE kerap menjadi multitafsir.

Ketua tim kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, mengatakan pihaknya berdiskusi bersama delapan orang narasumber baik dari akademisi, ahli hukum pidana, pakar hukum siber dan sosiolog. Diskusi tersebut dilakukan secara virtual, Selasa (16/3/2021).

"Pada dasarnya pasal-pasal yang dipersoalkan adalah pasal-pasal yang memang diatur di dalam KUHP atau tindak pidana di luar KUHP, misalnya mulai dari pasal 27 ayat 1 sampai dengan ayat 4 kemudian Pasal 28 dan Pasal 29. Ini yang menjadi bahan diskusinya," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/3/2021).

Sugeng menerangkan para narasumber juga menyampaikan beragam saran yang menarik. Semisal pasal-pasal yang diatur dalam KUHP cukup ditarik dan dimasukan di dalam UU ITE kemudian diperberat ancaman pidananya.

Baca Juga: Penasihat Hukum Keberatan Surat Dakwaan JPU Terhadap Jurnalis Asrul

Kemudian ada juga usulan untuk memformulasi ulang pasal-pasal tersebut dengan menggunakan sarana IT.

"Tidak kalah pentingnya tentang ketentuan di pasal 36, dimana apabila terjadi pelanggaran, di pasal-pasal sebelumnya apabila menimbulkan kerugian itu diancam hingga 12 tahun," tuturnya.

"Padahal di dalam UU ITE sendiri tidak pernah disebutkan itu kerugian apa, sedangkan di dalam domain hukum pidana apabila kita bilang ada kerugian, maka kerugian itu sifatnya hanya materil, bukan immateril. Nah ini tidak ada batasan di dalam pasalnya maupun dibagian penjelasan," tambah Sugeng.

Lebih lanjut Sugeng mengatakan, masukan-masukan yang telah diberikan dari narasumber khususnya para akademisi yang memang ahli dibidangnya akan sangat bermanfaat bagi tim di dalam penyusunan laporan akhir.

"Saya berharap tim bisa bekerja sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama. Sehingga surat keputusan atau yang ditujukan kepada tim bisa selesaikan satu bulan lebih cepat dari target yang sebelumnya disebutkan."

Baca Juga: Keberadaan Polisi Siber Harus Ditopang Revisi UU ITE

Adapun narasumber yang hadir dalam diskusi tersebut ialah Marcus Priyo Gunarto (Pakar Hukum Pidana UGM), Indriyanto Seno Adji (Pakar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana), Edmon Makarim (Dekan Fakultas Hukum UI), Jamal Wiwoho (Rektor UNS), Imam Prasodjo (Sosiolog Universitas Indonesia), Mudzakir (Pakar Hukum PIdana UII), Sigid Susesno (Pakar Cyber Crime Universitas Padjajaran), dan Teuku Nasrullah (Pakar Hukum Pidana UI).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI