Hari Ini, Hakim Akan Putuskan Gugatan Habib Rizieq di PN Jaksel

Rabu, 17 Maret 2021 | 09:48 WIB
Hari Ini, Hakim Akan Putuskan Gugatan Habib Rizieq di PN Jaksel
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nasib Habib Rizieq Shihab dalam gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan akan ditentutkan hari ini, Rabu (17/3/2021).

Hakim tunggal Suharno akan membacakan putusan atas gugatan yang dilayangkan kepada pihak kepolisian tersebut. Jika sesuai jadwal, sidang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Kekinian kubu Rizieq masih belum mengetahui apakah putusan akan tetap dibacakan mengingat sidang pokok perkara ini sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) kemarin.

Merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikatakan bahwa gugatan pra peradilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.

Baca Juga: Minta Hadirkan HRS, Kuasa Hukum: Kesempatan Terdakwa Mencari Keadilan

"Karena untuk (menggugurkan, termohon harus) membuktikan bahwa (sidang pokok) itu sudah disidang dengan bukti tertulis (dalam sidang pra peradilan)," kata Alamsyah Hanafiah selalu tim kuasa hukum Rizieq kepada wartawan.

"Selama (sidang pra peradilan) termohon tidak membuktikan secara tertulis bahwa itu sudah disidangkan," tuturnya.

Alasan Gugat Polisi

Alamsyah Hanafiah selaku tim kuasa hukum mengatakan gugatan kembali dilayangkan lantaran penangkapan serta penahanan terhadap Rizieq tidak sah. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah penyidik Bareskrim Polri Cq penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami mendaftarkan gugatan praperadilan Habib Rizieq, menggugat Kepolisian Republik Indonesia dalam hal tidak sahnya penangkapan dan tidak sahnya penahanan," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat mendaftarkan gugatan.

Baca Juga: Habib Rizieq Wajib Sidang Online, Munarman Sebut Persidangan Tidak Sah

Alamsyah mengatakan, sangkaan pasal terhadap kliennya, yakni Pasal 160 KUHP tidak relevan dan menyimpang dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Sebab, peristiwa hukum yang terjadi adalah peristiwa hukum pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Tapi di bawa ke hukum pidana kejahatan pasal 160 KUHP. Mencampur adukkan antara peraturan yang bersifat khusus dicampur adukkan dengan peraturan yang bersifat umum," jelasnya.

Alamsyah melanjutkan, surat penahanan dan penangkapan terhadap Rizieq lahir dari dua surat penyidikan yang berbeda. Dia menilai, dua surat tersebut berbeda namun dalam kasus yang sama.

Dengan demikian, Alamsyah merasa kebingungan atas dasar penahanan terhadap kliennya. Dua surat tersebut dengan nomor Sp.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 26 November 2020 atau Sp.Sidik/4735/XXI/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020.

"Karena ada dua nomor tanggal berbeda. Penangkapan juga gitu, dia ditangkap itu berdasarkan surat perintah penyidikan yang mana," pungkas Alamsyah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI