Tokoh Muslim Ajukan Permohonan ke MA untuk Hapus 26 Ayat Alquran

Rabu, 17 Maret 2021 | 09:03 WIB
Tokoh Muslim Ajukan Permohonan ke MA untuk Hapus 26 Ayat Alquran
Ilustrasi Al Quran (Unsplash/Lexi T)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dia mengutip di luar konteks dan mencoba menyebarkan perselisihan. Mahkamah Agung harus segera membuang petisi," katanya.

Sekretaris Jenderal Dewan Hukum Pribadi Muslim Seluruh India Maulana Mahmood Daryabadi mengatakan tidak ada satu kata pun dalam Alquran yang telah diubah selama 14 abad terakhir.

"Mahkamah Agung harus segera membubarkan petisi. Tidak ada ayat Alquran yang memprovokasi orang untuk melakukan kekerasan. Wasim Rizvi mengutip ayat-ayat itu di luar konteks," kata Daryabadi.

Aktivis Abbas Kazmi mengatakan Wasim Rizvi melakukan hal tersebut untuk menciptakan keretakan antara Syiah dan Sunni.

"Tidak ada Syiah yang pernah mengatakan bahwa ada interpolasi apapun dalam Quran. Kami yakin ini adalah kitab yang terungkap," kata Kazmi.

Pangeran Arcot, Nawab Mohammed Abdul Ali, mengatakan bahwa petisi harus segera dibubarkan karena tidak jelas. "Petisi yang absurd, sembrono, dan menjengkelkan itu layak untuk diberhentikan sejak awal," katanya dikutip dari The Hindu.

"Tidak ada satu ayat pun di seluruh Al-Qur'an yang mempromosikan kekerasan atau terorisme, jika dibaca dalam konteks yang tepat," jelasnya.

Pangeran Ali juga menjelaskan jika "Al-Qur'an mengutuk kekerasan dan terorisme yang tidak bisa dibenarkan, sementara mengizinkan pembelaan diri".

"Hanya pembacaan ayat-ayat yang menyimpang yang keluar dari konteksnya yang dapat mengarah pada pandangan yang benar-benar salah, seperti yang diungkapkan oleh Waseem Rizvi," kata Pangeran Arcot.

Baca Juga: Putus Asa Jadi Jomblo Akut, Mansuri Minta Tolong Polisi Carikan Jodoh

Pangeran Arcot mengatakan pengadilan bukanlah forum atau badan yang tepat untuk memutuskan ayat mana yang diperbolehkan atau dihapus dari sebuah kitab agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI