Suara.com - Isu jabatan presiden tiga periode kini tengah ramai diperbincangkan. Ternyata telah ada beberapa negara dengan jabatan presiden 3 periode, dimanakah itu? Simak daftarnya berikut ini.
Pernyataan jabatan presiden tiga periode dilontarkan oleh mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Amien Rais melalui YouTube Channel-nya pada hari Sabtu, 13 Maret 2021 lalu. Presiden Joko Widodo kemudian menyatakan sikap bahwa jabatan Presiden RI tetap sesuai konstitusi yang berlaku. Ia juga mengegaskan bahwa tidak berminat kembali untuk mencalonkan sebagai presiden pada periode berikutnya.
Ketentuan masa jabatan presiden dan wakil presiden tercantum pada Pasal 7 Undang – Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Batasan periode jabatan presiden telah diatur oleh konstitusi yang belaku dalam negara. Namun ada beberapa negara yang menerapkan konstitusi periode jabatan presiden lebih dari 3 periode tersebut.
Untuk lebih lengkapnya, simak daftar negara yang menerapkan jabatan presiden lebih dari 3 periode:
Baca Juga: Dulu Lawan Politik, Mantan Kader Gerindra Harap Jokowi Jadi Presiden Lagi
1. Vietnam
Vietnam merupakan negara yang masih ada di wilayah Asia Tenggara yang tergabung dalam ASEAN. Vietnam merupakan negara yang menganut sistem komunis dengan partai tunggal yakni Partai Komunis Vietnam.
Negara ini memperbolehkan presiden untuk menjabat selama 3 periode dengan setiap periode berlangsung 5 tahun alias 15 tahun masa jabatan. Tugas jabatan presiden di Vietnam yakni menjadi mempertahankan stabilitas nasional, menjaga kemerdekaan negara, menjadi represntasi kepada negara lainnya.
2. Iran
Negara Timur Tengah ini, presiden dapat menjabat selama 3 periode. Namun konstitusi menyebutkan presiden dapat menjabat dua periode berturut-turut dan satu periode lain.
Baca Juga: Samakan Wacana Presiden 3 Periode dengan Isu PKI, Teddy Gusnaidi: Kan Ngehe
Artinya presiden yang telah menjabat dua periode sebelumnya dapat mencalonkan kembali dalam satu periode setelah ada jeda satu periode presiden lainnya yang menjabat. Dalam satu periode jabatan presiden berlangsung selama empat tahun.
3. Kongo
Negara yang berada di Afrika Tengah ini memperbolehkan presiden menjabat selama 3 periode atau 15 tahun jabatan.
4. Kiribati
Kriribati merupakan negara yang berada di kawasan Oceania. Pemilihan yang dilakukan oleh negara ini adalah dengan rakyat memilih kandidat calon presiden sejumlah 3 hingga 4. Setelah terpilih menjadi presiden negara tersebut, presiden dapat berkuasa selama 3 periode berturut-turut dengan masa jabatan 4 tahun dalam setiap periode.
5. Tanjung Verde
Negara Afrika Barat ini memperbolehkan presiden dengan masa jabatan 3 periode namun dengan 2 periode berturut-turut ditambah dengan 1 periode. Untuk menjabat dalam periode ke-3 harus menunggu 5 tahun setelah melepas jabatannya.
Itulah beberapa negara dengan jabatan presiden 3 periode. Indonesia tidak termasuk dalam daftar di atas karena dalam undang-undang telah disebutkan bahwa jabatan presiden hanya 2 periode.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat