Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dan Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf pada Rabu (17/3/2021).
Keduanya bakal diperiksa lembaga antirasuah sebagai saksi dalam kasus suap izin ekspor benih lobster yang sudah menjerat eks Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka.
"Benar, hari ini tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan sebagai saksi yaitu Sekjen dan Irjen KKP dalam perkara dugaan TPK di Kementrian KKP dengan tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (17/3/2021).
Kekinian Ali belum dapat menyampaikan apa saja yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan dua saksi ini.
Baca Juga: KPK Sita Sejumlah Aset di Kasus Suap Edhy Prabowo, Total Rp 89,9 Miliar
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," tutup Ali.
Belum lama ini, KPK telah menyita uang Rp 52,3 miliar. Uang itu diduga dari para pihak eksportir yang dijadikan jaminan di Bank. Uang itu bertujuan untuk memuluskan para pihak agar mendapatkan izin ekspor benih lobster di KKP tahun 2020.
Dimana, Edhy Prabowo telah memerintahkan Sekjen KKP Antam untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). Perintah itu terkait uang mencapai puluhan miliar yang disita KPK.
Dimana, kata Ali, setelah ditelusuri bahwa jaminan itu ternyata tidak ada sama sekali.
“Tentu nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut kepada para saksi apakah kemudian ada unsur kesengajaan, misalnya dalam konstruksi secara keseluruhan proses di dalam dugaan korupsi seluruh peristiwa yang ada di perkara ini,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).
Baca Juga: KPK Usut Perintah Edhy ke Sekjen KKP Antam Novambar Terkait Uang Rp52, 3 M
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya. Salah satu yang diungkap KPK untuk membeli beberapa unit mobil.
Kemudian adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak dan uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine.
Eks politikus Partai Gerindra itu juga diduga memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.
KPK pun kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.
Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP Safri; Pengurus PT ACK Siswadi; staf istri Edhy Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito. Kemudian dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.