Kasus Suap Lobster Edhy Prabowo, KPK Periksa Sekjen dan Irjen KKP

Rabu, 17 Maret 2021 | 08:29 WIB
Kasus Suap Lobster Edhy Prabowo, KPK Periksa Sekjen dan Irjen KKP
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). [Antara/Hafidz Mubarak A/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dan Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf pada Rabu (17/3/2021).

Keduanya bakal diperiksa lembaga antirasuah sebagai saksi dalam kasus suap izin ekspor benih lobster yang sudah menjerat eks Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka.

"Benar, hari ini tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan sebagai saksi yaitu Sekjen dan Irjen KKP dalam perkara dugaan TPK di Kementrian KKP dengan tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (17/3/2021).

Kekinian Ali belum dapat menyampaikan apa saja yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan dua saksi ini.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," tutup Ali.

Belum lama ini, KPK telah menyita uang Rp 52,3 miliar. Uang itu diduga dari para pihak eksportir yang dijadikan jaminan di Bank. Uang itu bertujuan untuk memuluskan para pihak agar mendapatkan izin ekspor benih lobster di KKP tahun 2020.

Dimana, Edhy Prabowo telah memerintahkan Sekjen KKP Antam untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). Perintah itu terkait uang mencapai puluhan miliar yang disita KPK.

Dimana, kata Ali, setelah ditelusuri bahwa jaminan itu ternyata tidak ada sama sekali.

“Tentu nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut kepada para saksi apakah kemudian ada unsur kesengajaan, misalnya dalam konstruksi secara keseluruhan proses di dalam dugaan korupsi seluruh peristiwa yang ada di perkara ini,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).

Baca Juga: KPK Sita Sejumlah Aset di Kasus Suap Edhy Prabowo, Total Rp 89,9 Miliar

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya. Salah satu yang diungkap KPK untuk membeli beberapa unit mobil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI