Habib Rizieq Wajib Sidang Online, Munarman Sebut Persidangan Tidak Sah

Selasa, 16 Maret 2021 | 23:25 WIB
Habib Rizieq Wajib Sidang Online, Munarman Sebut Persidangan Tidak Sah
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota tim pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman, menolak keras persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dilakukan secara virtual. Menurutnya apabila terdakwa tidak hadir dalam ruang sidang, maka status persidangan pun menjadi tidak sah.

"Sidang tanpa kehadiran terdakwa di ruang sidang yang sama dengan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum adalah tidak sah," kata Munarman kepada Suara.com, Selasa (16/3/2021).

Munarman mengatakan bahwa tidak sahnya sidang secara virtual itu didasari oleh KUHAP Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981. Dalam Pasal 154 Ayat 1 misalnya dijelaskan hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas.

Kemudian pada Pasal 164 Ayat 1 juga berbunyi setiap kali seorang saksi selesai memberikan keterangan, hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa bagaimana pendapatnya tentang keterangan tersebut.

Baca Juga: Kuasa Hukum Rizieq Surati MA, Minta Persidangan Dilaksanakan Tatap Muka

Sementara pada Pasal 189 Ayat 1 dijelaskan keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Pasal 230 Ayat 1 juga mengungkapkan kalau sidang pengadilan dilangsungkan di gedung pengadilan dalam ruang sidang.

Sebelumnya, tim pengacara terdakwa Habib Rizieq Shihab naik pitam gegara sidang perdana kasus tes swab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) tetap dilaksanakan secara daring.

Munarman, salah satu anggota tim pengacara Rizieq meluapkan kekecewaan dengan berteriak ke arah jaksa penuntut umum dan majelis hakim.

"Tidak ada sidang pakai kamera sama kursi sama tembok," teriak Munarman.

Tak hanya itu, pengacara lain Rizieq ikut Djudju Purwantoro ikut berteriak di persidangan.

Baca Juga: Kuasa HukumHRS Klaim Sidang Virtual Hambat Kliennya Dapatkan Keadilan

"Ini negara hukum, negara hukum, bukan negara rezim!" pekik Djuju.

Kericuhan itu terjadi setelah Habib Rizieq yang dihadirkan secara virtual itu meninggalkan acara sidang atau walk out.

Rizieq Walk Out

Habib Rizieq sebelumnya meninggalkan persidangan kasus tes swab yang digelar secara virtual oleh Pangadilan Negeri Jakarta Timur. Dia meninggalkan persidangan lantaran permohonannya untuk dihadirkan secara langsung di muka persidangan ditolak oleh majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Khadwanto awalnya menyampaikan berdasar hasil musyarawah sidang akan tetap digelar secara virtual. Terlebih kendala teknis seperti gangguan jaringan internet yang dikeluhkan oleh Habib Rizieq dan tim kuasa hukum sudah teratasi.

"Jadi sidang online ini ya mau tidak mau harus kita jalankan. Saya mohon kepada penasihat hukum dan jaksa untuk menghormati acara sidang yang telah kita sepakati bersama," kata Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa.

Kendati begitu, Munarman salah satu kuasa hukum Habib Rizieq bersikukuh menolak untuk melanjutkan persidangan jika tetap digelar secara virtual.

Dia juga meminta tim kuasa hukum Habib Rizieq lainnya untuk meninggalkan ruang persidangan.

"Kami tidak akan mengikuti sidang online," jawab Munarman.

Merespons itu, Habib Rizieq selaku terdakwa yang mengikuti persidangan virtual dari Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri juga menyatakan menolak melanjutkan persidangan secara virtual. Dia selanjutnya bergegas meninggalkan kursi terdakwa.

"Maaf majelis hakim kalau mau dipaksakan sidang online saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang," ungkap Habib Rizieq.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI