Kuasa Hukum Rizieq Surati MA, Minta Persidangan Dilaksanakan Tatap Muka

Selasa, 16 Maret 2021 | 22:30 WIB
Kuasa Hukum Rizieq Surati MA, Minta Persidangan Dilaksanakan Tatap Muka
Sidang perdana kasus tes swab di PN Jakarta Timur usai terdakwa Habib Rizieq Shihab walk out. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aziz Yanuar, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) mengaku telah menyurati Mahkamah Agung (MA) dan sejumlah lembaga lainnya agar persidangan kliennya dilaksanakan secara langsung atau tatap muka.

"Kami sudah berkirim surat kemarin ke MA, ke Komisi Yudisial (KY) ke majelis hakim, dan juga surat sudah, bukti sudah, argumen sudah, ternyata memang bermasalah, tunggu apalagi, hadirkan HRS dan lain-lain di persidangan pada sidang berikutnya," ujar Aziz di Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Dia menyebutkan surat yang sudah dikirimkan untuk membatalkan keputusan MA sebelumnya, yang menyatakan persidangan HRS dilakasanakan secara virtual.

"(Keputusan sidang virtual) dari MA ada suratnya. kami sudah menerima waktu itu keputusannya,"ujarnya.

Baca Juga: Kuasa HukumHRS Klaim Sidang Virtual Hambat Kliennya Dapatkan Keadilan

Menurutnya kehadiran HRS secara langsung dalam persidangan sangat penting. Karena kata dia hanya peradilan itu satu-satunya jalan kliennya untuk mendapatkan keadilan.

"Inilah satu-satunya kesempatan terdakwa mencari keadilan," kata Aziz.

Di samping itu, Aziz juga mengatakan persidangan secara langsung juga diatur di perundangan-undangan, terlebih pada sejumlah perkara di pengadilan lain menghadirkan para terdakwanya.

"Karena KUHP mengatur seperti itu, dan KUHP lebih tinggi dibanding SEMA (Surat Earan Mahkamah Agung), kemudian juga ada beberapa sidang lainnya juga dihadirkan, para terdakwa. Semua perkaranya tidak secara online melainkan dihadirkan langsung ke persidangan," ujarnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab meninggalkan persidangan kasus tes swab yang digelar secara virtual oleh Pangadilan Negeri Jakarta Timur. Dia meninggalkan persidangan lantaran permohonannya untuk dihadirkan secara langsung di muka persidangan ditolak oleh majelis hakim.

Baca Juga: Tengku Zul Sebut Beda Perlakuan Irjen Napoleon dengan HRS: Hukum Harus Adil

Ketua Majelis Hakim Khadwanto awalnya menyampaikan berdasar hasil musyarawah sidang akan tetap digelar secara virtual. Terlebih kendala teknis seperti gangguan jaringan internet yang dikeluhkan oleh Habib Rizieq dan tim kuasa hukum sudah teratasi.

"Jadi sidang online ini ya mau tidak mau harus kita jalankan. Saya mohon kepada penasihat hukum dan jaksa untuk menghormati acara sidang yang telah kita sepakati bersama," kata Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Kendati begitu, Munarman salah satu kuasa hukum Habib Rizieq bersikukuh menolak untuk melanjutkan persidangan jika tetap digelar secara virtual. Dia juga meminta tim kuasa hukum Habib Rizieq lainnya untuk meninggalkan ruang persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI