Suara.com - Dewan Pendidikan Kota Funabashi di Prefektur Chiba, Jepang telah mendisiplinkan 7 PNS karena meninggalkan kantor dua menit lebih awal.
Menyadur Japan Today Selasa (16/03) PNS itu mengejar bus yang jadwalnya sangat mepet dengan jam pulang kantor. Dewan Pendidikan menemukan 316 kasus presensi dini dari Mei 2019 hingga Januari 2021, yang melibatkan tujuh PNS.
Pemimpinnya adalah seorang wanita berusia 59 tahun yang bertanggung jawab atas manajemen kehadiran, yang bekerja di tingkat konselor di Departemen Pembelajaran Seumur Hidup.
Mereka mencatat waktu pulang pukul 17:15, padahal sebenarnya PNS ini meninggalkan kantor pukul 17:13 untuk mengejar bus pukul 17:17. Jika mereka ketinggalan, bus berikutnya akan tiba 30 menit kemudian, pukul 17:47
Baca Juga: Jelang Pertemuan dengan Joe Biden, PM Jepang Yoshihide Suga Divaksinasi
PNS yang dihukum termasuk seorang direktur pria berusia 27 tahun dan seorang wanita berusia 60-an. Keduanya menerima teguran tertulis. Empat PNS lainnya juga diberi peringatan ketat karena pulang lebih awal.
Pemimpin yang memanipulasi waktu dihukum potong gaji sepersepuluh selama tiga bulan. Pemotongan ini untuk mengganti Dewan Pendidikan sekitar 137.000 yen yang dipakai menutupi akumulasi cuti yang tidak dilaporkan.
Netizen menyampaikan simpati pada PNS yang dihukum. Ada yang menuntut uang lembur yang dibayar pada menit pertama, ada juga yang menyarankan agar jadwal bus diganti.
"Berapa banyak perusahaan yang membayar dengan benar setiap menitnya? Jika itu masalahnya, maka staf yang bekerja lembur satu menit harus dibayar untuk itu."
"Ketika mengetahui jadwal bus, mereka dapat membuat pengaturan yang fleksibel untuk pegawai pemerintah seperti meminta untuk datang lebih awal."
Baca Juga: Takut COVID-19, Pesepak Bola Jepang Tolak Ikut Estafet Obor Olimpiade
"Bukankah lebih baik jika jadwal layanan bus bisa diubah?"
"PNS tidak dapat memiliki pengaturan kerja yang fleksibel – mereka harus berbicara dengan serikat pekerja tentang mengubah jam kerja atau beralih ke sistem waktu fleksibel."