Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merespons adanya penangkapan oleh Polresta Surakarta terhadap AM, seorang warga Slawi, Kabupaten Tegal Jawa Tengah yang mengunggah komentar ujaran kebencian kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Meski AM sudah dibebaskan, namun ICJR menilai keputusan pihak kepolisian tersebut berlebihan.
Mulanya AM pemillik akun Instagram @arkham_87 menuliskan komentar pada unggahan akun Instagram @garudarevolution terkait permintaan Gibran supaya semifinal dan final Piala Menpora digelar di Solo.
Menurut keterangan polisi, AM ditangkap karena tidak ada niatan baik untuk menghapus unggahan komentar setelah diperingatkan melalui direct message (DM) oleh Tim Virtual Police Polresta Surakarta.
"Meskipun telah dilepaskan, ICJR menilai tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian tersebut merupakan tindakan yang berlebihan dan merupakan langkah mundur pasca pidato Presiden Jokowi soal kebebasan berpendapat dan demokrasi," kata Peneliti ICJR Sustira Dirga melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/3/2021).
Sustira menganggap kejadian tersebut mendorong Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mesti direvisi.
Pemahaman aparat penegak hukum juga dianggap ICJR menjadi masalah utama terkait dengan individu dan jabatan dalam konteks penerapan UU ITE.
"Pasal yang diduga oleh kepolisian dalam hal ini tidak berdasar dan tidak memiliki keterhubungan dengan peristiwa," ujarnya.
Sustira lantas menjelaskan apabila ingin menggunakan UU ITE yang sering digunakan selama ini yakni pasal 27 Ayat 3 tentang penghinaan, penafsiran norma yang termuat dalam pasal 27 Ayat 3 UU ITE tidak bisa dilepaskan dari genusnya yaitu norma hukum yang termuat dalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.50/PUUVI/ 2008.
Pasal 27 Ayat 3 itu dikatakannya merupakan delik aduan absolut. Sebagai delik aduan absolut maka yang boleh melaporkan hanyalah orang yang menjadi 'korban' penghinaan secara langsung dan laporan tidak boleh dilakukan oleh orang lain selain 'korban'.
Baca Juga: Mahasiswa Diciduk usai Ejek Gibran, Arsul PPP: Sebetulnya Cukup Didatangi
"Maka yang menjadi pertanyaan dalam penangkapan warga tersebut adalah apakah Gibran membuat pengaduan kepada kepolisian atau tidak. Jika tidak maka kepolisian telah salah dalam menerapkan pasal 27 Ayat 3 UU ITE," tuturnya.