MUI: Disuntik Vaksin Covid-19 Bulan Ramadan Tidak Batalkan Puasa

Selasa, 16 Maret 2021 | 18:20 WIB
MUI: Disuntik Vaksin Covid-19 Bulan Ramadan Tidak Batalkan Puasa
Ilustrasi--Suntik Vaksin Covid-19 (Suara.com/Fadil AM)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia atau MUI menetapkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. MUI menyatakan bahwa penyelenggaraan vaksinasi secara injeksi selama bulan ramadan tidak akan membatalkan puasa.

Pembahasan hukum vaksinasi Covid-19 selama bulan ramadan dilakukan Komisi Fatwa MUI pada Selasa (16/3/2021). Sejumlah ketentuan hukum dan rekomendasi pun telah diputuskan dan tertuang dalam fatwa MUI tersebut.

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukng upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara masif," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/3/2021).

Kemudian, ketentuan hukum yang ditetapkan oleh MUI yaitu vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular tidak akan membatalkan puasa.

Baca Juga: Ngaku Salah, Ketua dan Pengikut Ajaran Hakekok Kini Minta Dibina MUI

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya," ujarnya.

Lebih lanjut, MUI memberikan beberapa rekomendasi. Diantaranya ialah pemerintah bisa melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan ramadan untuk mencegah penularan virus dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang tengah berpuasa.

Kemudian Pemerintah bisa melakukan vaksinasi di malam hari terhadap umat Islam untuk menghindari bahaya lemahnya kondisi fisik yang berpuasa di siang hari.

MUI juga menyebut umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari pandemi.

Baca Juga: Heboh! Muncul Aliran Sesat Hakekok, Polisi Periksa 16 Orang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI